Digelar Senin, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Dipimpin Hakim Eman Sulaeman

BANDUNG, iNews.id - Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Gugatan praperadilan Pegi Setiawan telah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Ketua PN Bandung Jon Sarman Saragih mengatakan, sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal, yaitu Eman Sulaeman dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta.
"Berdasarkan agenda, praperadilan Pegi akan dimulai pukul 09.00 WIB. PN Bandung akan independen dalam menangani perkara tersebut," ujar Jon, Jumat (21/6/2024).
Dia memastikan, persidangan akan berlangsung bebas dan independen. Siapa pun, kata dia tidak diperkenankan mencampuri dalam pengambilan keputusan perkara tersebut.
"Karena itu, saya tetap minta dan mohon, kita percayakan ke pengadilan. Sehingga akan lahir nanti putusan-putusan terbaik dari PN Bandung,” katanya.
Diketahui, Polda Jabar merespons gugatan praperadilan Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya. Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus menginstruksi Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar membentuk tim untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Bapak Kapolda Jabar telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidkum (Bidang Hukum) Polda Jabar untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS atau kuasa hukumnya," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (12/6/2024).
Pegi Setiawan melalui praperadilan menggugat penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Editor: Kurnia Illahi