get app
inews
Aa Text
Read Next : Salah Paham di Medsos, 2 Kelompok Remaja Bentrok di Jalan Desa Cirawa Cipatat

Diduga Lakukan Akses Ilegal di Medsos, Seorang Perempuan Ditahan Polisi

Selasa, 25 Januari 2022 - 13:30:00 WIB
Diduga Lakukan Akses Ilegal di Medsos, Seorang Perempuan Ditahan Polisi
Ilustrasi media sosial (medsos). (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Seorang wanita berinisial N dijebloskan ke tahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya karena diduga melakukan illegal accses atau masuk tanpa izin di akun media sosial (medsos) milik MFH, mantan suami N. Kasus ini masih dalam penyidikan intensif Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Yopie Pebri, pengacara korban MFH, mengatakan, ilegal akses dilaporkan oleh MFH karena merasa disudutkan oleh N melalui konten di media sosial (medsos).

Tersangka N diduga mengubah kata sandi atau password akun medsos milik MFH dan mengunggah foto serta narasi jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"N ini tanpa izin mengubah password akun medsos MFH. Di medsos itu, di-upload foto, content, yang diduga dilakukan oleh ibu N," kata Yopie Pebri.

MFH, kata Yopie Pebri, tahu unggahan foto dan narasi yang menyudutkan dirinya tersebut dari teman N. Ada tangkapan layar unggahan tersebut. "Diduga ibu N yang menggantinya (kata sandi akun medsos milik MFH)," ujarnya kepada wartawan di Bandung, Selasa (25/1/2022).

Terkait isu KDRT yang diembuskan N di medsos, Yopie menuturkan, janggal. "Dari sebelum September, (MFH dan N) udah mau pisah. Jika KDRT dilakukan oleh klien kami dari September dan dilaporkan November 2021, itu sangat tidak masuk akal. KDRT itu visumnya harus dilakukan saat kejadian. Bahkan satu Minggu setelah kejadian itu udah sumir," tutur Yopie Pebri.

Yopie menyatakan, klien MFH telah pisah rumah dengan N sejak September 2021. Karena itu, tuduhan melakukan KDRT terhadap N sangat tidak masuk akal.

"Sangat aneh jika klien kami ini melakukan KDRT (terhadap N). Sebab, sejak 19 September 2021 itu, sudah ada kesepakatan antara klien saya, MFH dan N, hendak bercerai," ucapnya.

Dalam kesepakatan pada 19 September 2021 itu, MFH, mendapatkan hak asuh anak. Termasuk menanggung semua biaya pendidikan. Lalu pada 25 September 2021, MFH dan N sepakat memcabut upaya hukum, baik perdata maupun pidana. 

Sampai saat ini, proses perceraian berjalan. "Sejak di Jayapura, MFH dan N sepakat pisah rumah. Jadi kami tegaskan, narasi yang dibuat seakan-akan klien kami melakukan KDRT, itu tidak benar," tutur Yopie.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut