get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Personel Kodim 0618 Kota Bandung Tertibkan PKL di Masjid Al Jabbar

Di Ranjang Ini Ayah Bejat di Baleendah Bandung Perkosa 2 Anak Kandung

Jumat, 24 Februari 2023 - 10:29:00 WIB
Di Ranjang Ini Ayah Bejat di Baleendah Bandung Perkosa 2 Anak Kandung
Di ranjang inilah pelaku DS memperkosa anak kandungnya. (FOTO: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

BANDUNG, iNews.id - DS (52), ayah bejat di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung memerkosa dua anak kandungnya. Perbuatan bejat tersebut terjadi di ranjang kamar utama rumah pelaku.

Pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku DS sejak istrinya meninggal dunia pada 2021 silam. Akibat perbuatan itu, kedua korban YH dan NS tertekan secara psikis sehingga melapor ke polisi.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku DS melampiaskan nafsunya kepada korban YH (30), anak pertama. Setelah itu, pelaku juga memperkosa NS (14)

"Korban pertama anak ke satu dengan bujuk rayu dan ancaman tidak akan dinafkahi," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/2023).

Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, pelaku DS tiga kali memerkosa korban YH pada 2021. Saat diperkosa, korban tidak berani melawan karena takut kepada pelaku. 

DS, ayah bejat di Baleendah, Kabupaten Bandung, memperkosa dua anak kandungnya. (FOTO: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)
DS, ayah bejat di Baleendah, Kabupaten Bandung, memperkosa dua anak kandungnya. (FOTO: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

"Saat memperkosa, pelaku mengancam tidak akan memberikan nafkah kepada korban. Nurut saja, ayah yang menafkahi kamu," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo menirukan ucapan pelaku.

Sedangkan kepada korban NS, tutur Kapolresta Bandung, modus pelaku mengajarkan korban menolak laki-laki yang meraba bagian sensitif di tubuhnya. 

Namun, DS menasehati NS sambil mempraktikan. "Saat korban tidur, pelaku menghampiri dan memperkosa korban NS," ujar Kombes Pol Kusworo.

Perbuatan bejat pelaku DS terungkap, tutur Kapolresta Bandung, setelah korban NS mengadu kepada kakak-kakaknya. Mereka pun meminta agar pelaku DS untuk tidak melakukan perbuatan bejat itu. 

Tetapi pelaku DS kembali mengulangi perbuatannya kepada NS. "Ayah mereka ini mengulangi perbuatannya. Akhirnya, anak tertua melapor kepada polisi," tutur Kapolresta Bandung.

Kasus tersebut dilaporkan pada Januari 2023 lalu. Namun pelaku DS melarikan diri. Pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Garut pada Februari 2023. Para korban mengalami trauma dan NS diasuh oleh YH. Mereka didampingi oleh tim secara psikologis. 

"Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara. Pelaku pun dapat ditambah hukuman sepertiga karena korban merupakan anak kandung dan masih di bawah umur," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo. 

Sementara itu, pelaku DS mengaku menyesal telah memperkosa dua anak kandungnya. "Saya merasa bersalah," kata DS.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut