get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Solo Siapkan 200 Tempat Tidur untuk Karantina Pemudik

Desa dan Kelurahan di Jawa Barat Diminta Siapkan Tempat Karantina bagi Pemudik

Sabtu, 01 Mei 2021 - 06:36:00 WIB
Desa dan Kelurahan di Jawa Barat Diminta Siapkan Tempat Karantina bagi Pemudik
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Seluruh pemerintah desa dan kelurahan di Jawa Barat diminta menyiapkan tempat karantina bagi pemudik, baik lintas provinsi maupun kabupaten atau kota. Karantina selama lima hari bagi pemudik harus dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Potensi kedatangan pemudik ke daerah masih bisa terjadi meski sudah ada larangan mudik. Sehingga desa dan kelurahan diminta melakukan karantina bagi pemudik," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi, Jumat (30/4/2021).

Ade mengemukakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa se-Jabar untuk melaksanakan kewajiban karantina bagi pelaku lintas batas wilayah yang sudah memasuki wilayah desa/kelurahan.

Pemerintah desa dan kelurahan pun diminta mengaktifkan peran Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan.

"Kami berharap desa dan kelurahan mengarahkan supaya para pemudik yang sudah memasuki wilayahnya untuk melakukan karantina mandiri. Pemudik ini ibarat pasien tanpa gejala. Maka itu, karantina diharuskan selama lima hari," ujar Ade.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil, tutur Kasatpol PP Jabar, juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021 M.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah se-Jabar. Dalam surat edaran disebutkan, pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi harus memiliki izin perjalanan/SIKM sebagaimana peraturan yang berlaku. Selain itu, pemerintah desa dan kelurahan diminta melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik.

Ade menuturkan, pemudik dapat melakukan karantina mandiri di rumah tujuan mudik. Meski begitu, tempat karantina harus dipastikan benar-benar mengisolasi pemudik dari masyarakat setempat. Tujuannya agar tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan Covid-19.

Jika rumah tujuan mudik tidak memungkinkan dijadikan tempat karantina, pemudik dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah desa dan kelurahan.

"Pemerintah desa dan kelurahan harus mengarahkan ke mana pemudik melakukan karantina mandiri selama lima hari jika rumah tujuan mudik tidak memungkinkan dijadikan tempat isolasi," tutur Ade.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jabar Bambang Tirtoyuliono mengatakan, DPMD Jabar sudah membuat surat edaran kepada pemerintah desa untuk membuat ruang isolasi.

"Kami mendorong pemerintah desa membuat ruang isolasi selama menjelang mudik lebaran. Itu kita minta semua desa membuat ruang isolasi. Mengantisipasi manakala ada orang yang masuk, terjangkit positif, masuk ruang isolasi. Penanganannya dilakukan oleh Puskesmas," kata Bambang.

Menurut Bambang, pemerintah desa hingga perangkat RT dan RW punya peran paling penting mencegah penularan COVID-19. Pengawasan penerapan protokol kesehatan secara ketat berada pada gugus tugas tingkat desa/kelurahan.

"Semua desa di Jabar (5.312 desa) sudah memiliki posko Covid-19. Kalau untuk ruang isolasi itu baru sekitar 1.000-an desa yang memiliki dari data yang sudah masuk. Relawan juga sudah terbentuk," ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut