Demo di PN Indramayu, Massa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Sadis Satu Keluarga
INDRAMAYU, iNews.id – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Indramayu (FSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Senin (4/5/2026). Massa menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa kasus pembunuhan sadis yang menewaskan lima orang dalam satu keluarga.
Peristiwa keji tersebut terjadi di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu pada tahun 2025 lalu. Lima orang korban yang merupakan satu keluarga ditemukan tewas mengenaskan dan dikubur dalam satu liang lahat.
Kelima korban terdiri atas pasangan suami istri Budi dan Euis, ayah Budi yang bernama Syahroni, serta dua anak mereka, Ratu (7) dan Bela yang masih berusia delapan bulan.
Koordinator Umum FSI, Bangbang Sugiono, mengecam keras tindakan para pelaku yang dinilai sangat keji dan tidak manusiawi.
Dia menegaskan, aksi ini merupakan bentuk dorongan kepada aparat penegak hukum agar memberikan hukuman yang setimpal.
"Pembunuhan terhadap satu keluarga, termasuk anak-anak, telah melukai rasa kemanusiaan masyarakat. Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal jika terdakwa terbukti bersalah," ujar Bangbang Sugiono dalam orasinya.
Selain menuntut hukuman mati, massa juga mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan hanya berlandaskan pada fakta persidangan. Aksi ini turut dipicu oleh isu yang berkembang di media sosial mengenai adanya keterlibatan pelaku lain di luar dua terdakwa saat ini, yakni Ririn dan Priyo.
Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan tegas tanpa dipengaruhi oleh opini yang berkembang liar di ruang publik. Hingga saat ini, massa aksi terus mengawal jalannya persidangan untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.
Sebelumnya, salah satu terdakwa pembunuhan, Ririn mendadak histeris usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (29/4/2026). Dia mengatakan bukan pelaku utama dalam peristiwa tersebut.
Ketegangan meningkat ketika Ririn hendak dibawa petugas ke mobil tahanan. Dia berteriak dan menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan itu, sambil menegaskan dia tidak sendirian dalam peristiwa tersebut.
Petugas pengadilan kemudian segera mengamankan situasi dan membawa terdakwa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu.
Editor: Kastolani Marzuki