get app
inews
Aa Text
Read Next : Nasihat Dedi Mulyadi ke Fahmi yang Ditinggal Kabur Mantan Istri Anggi Anggraeni Sehari setelah Nikah

Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika Resmi Cerai, Begini Kata Kuasa Hukum

Jumat, 25 Agustus 2023 - 13:58:00 WIB
Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika Resmi Cerai, Begini Kata Kuasa Hukum
Dedi Mulyadi memberikan keterangan seputar persidangan gugatan cerai di Pengadilan Agama Purwakarta. (Foto: Dok)

PURWAKARTA, iNews.id - Aa Ojat Sudrajat selaku kuasa hukum anggota DPR Dedi Mulyadi, belum bisa mengambil langkah hukum lanjutan terkait penolakan kasasi perceraian kliennya dan Anne Ratna Mustika di Mahkamah Agung (MA), Jumat (25/8/2023) hari ini. 

"Saya belum menerima pemberitahuan dari MA. Kalau sudah ada, untuk langkah selanjutnya mungkin akan dikomunikasikan dulu dengan Kang Dedi," ujar Aa Ojat saat dihubungi iNews.id melalui sambungan teleponnya, Jumat (25/8/2023) siang. 

Menurutnya, keputusan langkah hukum lain tergantung dari kliennya. "Jika kata beliau (Dedi Mulyadi) lanjut, akan dilanjut dengan langkah hukum lain. Tetapi jika dirasa cukup, ya tidak akan dilajut lagi. Cukup sampai sini," ujar Aa Ojat.

Seperti diketahui, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan anggota DPR Dedi Mulyadi. Dengan kata lain, Dedi Mulyadi resmi bercerai dengan istrinya, Anne Ratna Mustika yang saat ini menjabat sebagai Bupati Purwakarta. 

Amar putusan penolakan permohonan kasasi tersebut diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prof Amran Suadi, didampingi anggota majelis Edi Riadi dan Yasardin MA pada Jumat 25 Agustus 2023 hari ini. 

Prahara dibiduk rumah tangga Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mulai retak saat Bupati Purwakarta itu melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Purwakarta. Gugatan Anne teregistrasi dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

Akhirnya, PA Purwakarta memutuskan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika resmi bercerai dengan suaminya, Dedi Mulyadi. Putusan perceraian tersebut dibacakan pada 22 Februari 2023. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut