get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 17 November 2025, Catat Lokasinya

Dalam Waktu 4 Jam Pascakejadian, Polisi Tangkap 2 Jambret HP di Cicendo Bandung

Jumat, 13 Januari 2023 - 12:53:00 WIB
Dalam Waktu 4 Jam Pascakejadian, Polisi Tangkap 2 Jambret HP di Cicendo Bandung
Ega dan Devin, pelaku jambret HP digelandang petugas. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Dalam waktu empat jam, petugas Unit Reskrim Polsek Cicendo, berhasil menangkap dua jambret handphone (HP) di Jalan Kresna, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Kedua pelaku ditembak kakinya karena melawan dan kabur saat akan ditangkap.

Kedua pelaku, Rega Pradana alias Ega dan Devin Devica Sofyan dijerat Pasal 365 KUHPidana atau Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara. Saat ini, tersangka Rega dan Ega mendekam di sel tahanan Mapolsek Cicendo.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, kasus penjambretan yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada Kamis 12 Januari 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat itu, kata Kapolrestabes Bandung, korban berinisial Z jalan kaki pulang sekolah sambil memainkan HP. Kedua pelaku, Ega dan Devin telah mengincar HP korban.

"Satu dari dua pelaku merampas HP milik korban. Setelah itu kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat. Korban Z sempat mengejar tapi pelaku lolos," ujar Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Arie Prasetya dan Kapolsek Ciceno Kompol Sadewo saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (13/1/2023).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menunjukkan barang bukti HP yang dijambret tersangka Ega dan Sofyan. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menunjukkan barang bukti HP yang dijambret tersangka Ega dan Devin. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Akibat kejadian tersebut, ujar Kombes Pol Aswin Sipayung, korban mengalami kerugian Rp2 juta. Lalu korban bersama ibunya melaporkan kejadian itu ke Polsek Cicendo. 

"Setelah menerima laporan, tim satu Unit Reskrim Polsek Cicendo bergerak cepat memburu pelaku. Dalam waktu 4 jam setelah kejadian, kedua pelaku berhasil ditangkap. Kedua pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita satu unit HP milik korban, sepeda motor Honda Beat berpelat nomor polisi (nopol) D 3755 OG yang digunakan pelaku untuk beraksi.

"Peristiwa ini sempat viral di media sosial (medsos). Penangkapan dan tindakan tegas ini merupakan jawaban atas pertanyaan masyarakat. Kami, Polrestabes Bandung dan polsek jajaran akan menangkap dan menindak tegas para pelaku kejahatan. Kami melakukan tidak tegas dan terukur terhadap kedua tersangka," tutur Kapolrestabes Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut