get app
inews
Aa Text
Read Next : Satpol PP Indramayu Tutup Kedai Syifa Coffee Shop and Karaoke di Widasari

Dalam 1 Malam, 2 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Lelea dan Kedokanbunder Indramayu

Selasa, 19 Juli 2022 - 07:08:00 WIB
Dalam 1 Malam, 2 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Lelea dan Kedokanbunder Indramayu
AS dan Dar, tersangka pengedar sabu yang ditangkap di Lelea dan Kedokanbunder, Indramayu. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - Dalam satu malam, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indramayu menangkap AS (32) dan Dar (38), dua pengedar sabu di Kecamatan Lelea dan Kedokanbunder dalam satu malam, Minggu (17/7/2022). Dari tangan AS dan Dar, polisi menyita empat pake sebesar 3,6 gram sabu siap edar.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasatres Narkoba AKP Hery Nurcahyo mengatakan, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah itu. 

"Setelah mendapatkan informasi, polisi langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan warga," kata Kasatres Narkoba Polres Indramayu kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (18/7/2022). 

AKP Hery Nurcahyo menyatakan, di jalan raya Desa Tunggul Payung, Blok IV, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, petugas melihat seorang pria tengah mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang disebutkan. Petugas mengejar dan menangkap Dar, tersangka pengedar sabu.

Saat digeledah, petugas mendapatkan tiga paket sabu di dalam plastik klip bening dibungkus kertas tisu. Dar mengaku barang haram seberat 1,5 gram itu akan diantarakan kepada pemesan. 

"Kami juga mengamanka satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi barang haram dan uang tunai Rp55.000," ujar AKP Hery Nurcahyo. 

Kasatres Narkoba Polres Indramayu menuturkan, sedangkan tersangka AS ditangkap petugas di jalan Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokanbunder. Dari tangan AS, petugas menyita barang bukti satu paket atau seberat 1,56 gram sabu di dalam plastik klip bening yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok.

"AS diamankan bersama barang buktinya. Dari tangan AS, kami mengamankan pula satu unit handphone," tutur Kasatres Narkoba Polres Indramayu.

Hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, kata AKP Hery Nurcahyo, diperoleh keterangan, barang haram yang akan diperjualbelikan itu diperoleh dengan cara membeli dari seseorang. 

"Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap AKP Hery Nurcahyo.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut