Daftar 6 Tersangka Kasus Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka kasus suap dan gratifikasi usai operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Selain Yana, KPK menetapkan tersangka lain sebagai penerima dan pemberi suap.
"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan pers, Minggu (16/4/2023) dini hari.
Selain Yana Mulyana sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, tersangka lain adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.
Sedangkan tersangka pemberi suap dan gratifikasi adalah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
OTT yang menjaring Yana Mulyana terjadi pada Jumat (14/4/2023). Dalam operasi senyap itu, KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing sebagai barang bukti, yakni dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen dan bath.
KPK juga menyita barang-barang seperti sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.
Ghufron menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, keenam tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih," kata Ghufron.
Editor: Reza Yunanto