Curi Motor di Sukabumi, Residivis Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi
SUKABUMI, iNews.id - Petualangan JS berakhir setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah di Kabupaten Sukabumi. Pelaku yang diketahui residivis kasus curanmor ini tak berkutik saat ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi.
JS termasuk piawai dalam melancarkan aksinya di Sukabumi Tengah yang meliputi Palabuhanratu, Cikidang, Warungkiara dan Cikembar hingga Sukabumi Utara, yakni Parungkuda serta Cicurug. Bahkan, aksinya terbilang cepat, hanya butuh waktu 10 detik untuk membawa kabur sebuah sepeda motor.
"Sepeda motor hasil curiannya dijual kembali tersangka Rp2 juta per unit. Untuk barang bukti yang diamankan berupa tiga unit sepeda motor, satu laptop, satu ransel dan dua set kunci letter T lengkap beserta belasan anak kuncinya" ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra saat konferensi pers di Gedung Presisi Command Center, Senin (20/9/2021).
Dedy menambahkan, saat ini JS secara intensif harus menjalani serangkaian pemeriksaan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila menyebutkan, modus operandi tersangka dalam aksinya menggunakan kunci letter T.
"Sasaran tersangka tidak hanya pada sepeda motor yang terparkir di luar rumah tetapi juga pada sepeda motor yang ada di dalam rumah yang tergembok," ujar Rizka menerangkan kepada wartawan.
Lebih lanjut Rizka menjelaskan bahwa belasan anak kunci letter T tersebut digunakan juga untuk membuka gembok pagar rumah.
Editor: Asep Supiandi