Curi Motor, 4 Remaja di Tasikmalaya Ditangkap Polisi
TASIKMALAYA, iNews.id - Empat remaja insial AZ (18), YF (19), RR (22) dan FG (17) mencuri motor di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Akibatnya empat remaja tersebut ditangkap polisi.
Kapolsek Indihiang, Kompol Didik Rohim mengatakan penangkapan pelaku bermula postingan motor korban di media sosial. Setelah diteliti ternyata motor yang diposting pelaku milik korban.
"Setelah diteliti korban ternyata motor yang hilang," ucap Didik di Tasikmalaya, Selasa (4/8/2020).
Modus pelaku, kata dia mencari motor yang tidak terkunci setang di pinggir jalan. Kemudian pelaku mendorong motor korban bersama rekannya.
"Modus mencuri kendaraan tidak terkunci setang, kemudian sama teman-temannya mendorong motor," kata dia,
Keempat remaja itu tergabung geng motor bernama Brigez. Para pelaku juga mencuri motor sudah dua kali di tempat berbeda.
"Dari hasil pemeriksaan sudah melakukan pencurian 2 kali," kata Didik.
Sementara itu, salah satu pelaku RR mengatakan hasil barang curian tersebut dijual melalui akun medsos seharga Rp2,2 juta. Uang tersebut dibagi bersama teman-temannya.
"Waktu itu di pinggir jalan tiba-tiba teman saya bilang tunggu di sana saja. Saya beli rokok teman saya tidak tahu kemana," ucap pelaku.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan salah satu pelaku yang di bawah umur diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Editor: Faieq Hidayat