Cetak dan Edarkan Uang Palsu di Cimahi-KBB untuk Beli Sabu, 2 Pemuda Bandung Ditangkap

CIMAHI, iNews.id - FC (24) dan MR (25), ditangkap polisi gegara nekat mencetak dan mengedarkan uang palsu di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Akibat perbuatannya, FC dan MR terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kami telah mengamankan dua pelaku, FC dan MR, terkait memalsukan, menyimpan, dan mengedarkan uang rupiah palsu," kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra didampingi Kasatreskrim AKP Rizka Fadhila saat konfrensi pers di Mako Polres Cimahi, Senin (26/9/2022).
Modus operandi kejahatan itu, ujar Kompol Niko N Adiputra, FC dan MR, pemuda pengangguran asal Kota Bandung tersebut, bertransaksi di sejumlah toko kelontong dan warung kecil dengan uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. "Uang yang mereka palsukan juga merupakan jenis baru yang belum banyak beredar," ujar Kompol Niko N Adiputra.
Uang palsu tersebut, tutur Wakapolres Cimahi, dibuat dan dicetak oleh kedua tersangka menggunakan peralatan rumahan, mulai dari kertas roti, kertas nasi, printer, cap, dan catokan agar uang palsu tampak mengkilap seperti asli.
"Jadi uang itu di-print dengan kertas roti. Kemudian ditambahkan cap dan hologram. Nah ada catokan, itu fungsinya untuk membuat lembar uang palsu itu mengkilap," tutur Wakapolres Cimahi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla mengatakan kedua tersangka, FC dan MR, sudah melakukan aksi pemalsuan uang rupiah dan mengedarkannya sejak tiga bulan lalu.
"Jadi mereka ini sudah tiga bulan beraksi. Per minggu itu bisa mencetak Rp5 juta sampai Rp10 juta uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000," kata Kasatreskrim Polres Cimahi.
Dari hasil pemeriksaan, ujar AKP Rizka Fadhila, kedua tersangka mengaku belajar memalsukan uang secara otodidak. Sebelumnya sempat menjadi korban transaksi uang palsu.
"Alasannya karena ekonomi dan mereka ini juga korban transaksi uang palsu. Dari situ mereka belajar hal serupa dari medsos dan ngulik sendiri. Setelah berhasil, mereka coba edarkan ke warung-warung dengan cara membeli rokok," ujar AKP Rizka Fadhila.
Keuntungan pelaku dari uang kembalian para pedagang, terindikasi dibelikan narkotika jenis sabu. Hal itu karena saat ditangkap kedua tersangka positif menggunakan sabu.
"Ternyata saat ditangkap, mereka juga positif sabu. Jadi ada kemungkinan hasil kejahatan itu dibelikan narkotika," tutur Kasatreskrim Polres Cimahi.
Kedua tersangka, kata AKP Rizka Fadhila, disangkakan melanggar Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi