Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025 via Kemnaker, Simak Linknya
 
                 
             
                JAKARTA, iNews.id - Cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025 menjadi kata kunci paling dicari pekerja dan buruh di Indonesia yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. Penerima BSU bisa dilihat scara online melalui HP atau mengunjungi website resmi pemerintah.
Program BSU tahun ini kembali disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
 
                                    Berikut penjelasan lengkap mengenai link daftar, syarat, cara cek, dan jadwal pencairan BSU 2025.
Link resmi untuk cek status penerima BSU 2025 adalah:
 
                                    https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan aplikasi Pospay. Pastikan hanya mengakses link resmi agar terhindar dari penipuan.
Berdasarkan Permenaker RI Nomor 5 Tahun 2025, berikut syarat utama penerima BSU 2025:
Kunjungi website resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Klik menu “Cek Status Calon Penerima BSU”.
Masukkan data yang diminta: NIK, nama lengkap, email, dan nomor HP.
Ikuti instruksi hingga muncul status apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Alternatif cek juga bisa melalui aplikasi JMO dan Pospay dengan mengikuti petunjuk pengisian data dan verifikasi.
Jadwal dan Nominal Pencairan BSU 2025
Pencairan BSU 2025 dilakukan bertahap mulai 24 Juni hingga Juli 2025, langsung ke rekening penerima yang lolos verifikasi.
Nominal BSU 2025 adalah Rp600.000 untuk dua bulan (Juni–Juli), diberikan sekaligus dan tanpa potongan.
Editor: Kastolani Marzuki
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                