Camat di Cirebon Divonis 2 Bulan karena Arahkan Kades Dukung Paslon
CIREBON, iNews.id – Seorang camat di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), divonis dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (26/4/2018). Camat Karang Sembung, Hafidz Iswahyudi, dinyatakan terbukti bersalah melanggar aturan pemilu karena mengarahkan para kuwu atau kepala desa untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati di Pilkada Cirebon 2018.
Dalam sidang pembacaan putusan itu, Ketua Majelis Hakim Setia Sri Mariana menyatakan terdakwa Hafidz Iswahyudi yang merupakan Camat Karang Sembung bersalah karena melanggar Pasal 188 juncto pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 mengenai Peraturan Pilkada. Dalam pasal 71 disebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon tertentu.
Terdakwa terbukti mengarahkan sejumlah kuwu atau kepala desa dalam sebuah pertemuan untuk mendukung salah satu paslon bupati dan wakil bupati Cirebon. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp6 juta. Terdakwa diberikan waktu tiga hari untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Fauzan mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim. Menurut dia, meskipun terdakwa mengakui telah mengajak para kades di Kecamatan Karang Sembung untuk mendukung salah satu paslon bupati-wakil bupati Cirebon, ajakan itu belum sampai dilaksanakan para kepala desa.
“Apakah kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut, nanti kami akan tanyakan. Sebab, ternyata dalam persidangan, saksi-saksi para kuwu mengakui tidak ada satu pun yang mematuhi perintah camat. Mereka mengabaikan perintah camat agar mendukung paslon nomor 2,“ kata Ahmad Fauzan.
Sidang ini juga sempat diwarnai protes dari warga atas vonis tersebut. Sejumlah warga yang mengikuti persidangan di salah satu ruangan sidang menilai putusan vonis dua bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Hafidz Iswahyudi, terlalu ringan dibandingkan dengan perbuatannya. Warga mengancam akan berunjuk rasa.
Editor: Maria Christina