Cabuli Cucu, Oknum Pengacara di Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara
SUKABUMI, iNews.id - Oknum pengacara di Kabupaten Sukabumi, yang diduga mencabuli cucunya sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara. Saat ini, polisi secara intensif masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo mengatakan, modus operandi yang dijalankan oknum pengacara berinisial HR (67) ini dengan mengajak korban masuk ke dalam kamar dan menguncinya. Lalu mengancam akan memukul, jika korban tidak memenuhi keinginannya tesangka.
"Korban pun dengan terpaksa mau melayani tersangka. Kemudian alat bukti yang diamankan berupa bukti visum, keterangan saksi dan baju korban," ujar Dian kepada MNC Portal Indonesia, Senin (19/12/2022).
Lebih lanjut Dian mengatakan, pasal yang disangkakan, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
"Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak dua kali di bulan November dan Desember 2022 dengan tempat yang sama, di rumah tersangka," ujar Dian.
Sementara itu, untuk kasus lain berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran foto saat berhubungan intim dengan mantan istrinya ditangani secara terpisah.
"Kasusnya ini sedang diselidiki berdasarkan laporan mantan istrinya sendiri," kata Dian.
Sekadar mengulas, HR sempat menjadi sasaran aksi kemarahan warga karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur yang tiada lain cucunya sendiri. Warga yang geram dengan aksi bejatnya tersebut akhirnya mengamankan dan menyerahkannya kepada polisi.
Informasi yang dihimpun, terduga pelaku berinisial HR, merupakan warga Kecamatan Palabuhratu, Kabupaten Sukabumi. Profesi tersangka sebagai seorang pengacara. Aksi pencabulannya terungkap setelah korban bercerita kepada mantan istrinya, NL (30) yang juga nenek sambung korban.
Editor: Asep Supiandi