get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak

Buruh Serabutan Cabuli 10 Bocah di Cirebon, Korban Diancam Akan Dibunuh

Minggu, 24 November 2019 - 19:05:00 WIB
 Buruh Serabutan Cabuli 10 Bocah di Cirebon, Korban Diancam Akan Dibunuh
Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto saat gelar perkara kasus pencabulan anak di Mapolres Cirebon, Jabar. (Foto: iNews/Toiskandar)

CIREBON, iNews.id - Buruh serabutan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat berinisial MN, ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli 10 bocah. Dalam aksinya, pelaku yang kerap menonton video porno itu mengancam korbannya akan dibunuh jika tidak menuruti permintaannya.

Pelaku kemudian mengiming-imingi hadiah kepada korbannya. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban.

Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto mengatakan, dalam menjalankan aksinya, MN mencari sasaran anak-anak dengan kisaran usia 4-11 tahun. Pelaku lalu merayu dan mengiming-imingi hadiah kepada korban.

“Setelah itu, pelaku memaksa korban untk melayani nafsu bejatnya. Beberapa korban yang sempat melawan, mengalami kekerasan fisik dan diancam akan dihabisi kalau tidak melayaninya,” kata AKBP Suhermanto, Minggu (24/11/2019). 

Kapolres menuturkan, terungkapnya kasus pencabul ini berawal dari laporan salah satu orang tua korban.

“Korban yang baru saja mengalami kekerasan seksual mengeluh sakit pada bagian anusnya. Dari situ, orang tua korban ini melaporkan kasusnya ke polisi,” ujarnya.

Menurut Suhermanto, petugas masih mendalami kasus pencabulan itu dan memeriksa tersangka. Petugas juga meminta keterangan sejumlah saksi korban.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah mengingat tersangka telah berulang kali melancarkan aksinya,” ujarnya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut