Buruh Kabupaten Bandung Tuntut Upah 2024 Naik 15 Persen, Ini Alasannya
BANDUNG, iNews.id - Buruh menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung 2024 naik 15 persen. Mereka beralasan, kenaikan UMK 15 persen sesuai dengan kondisi saat ini.
Ketua FSPSI Kabupaten Bandung Adang mengatakan, saat ini, terjadi kenaikan harga bahan pokok yang signifikan.
"Sesuai hitungan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) ada 64 item di dalamnya. Kami menuntut UMK Kabupaten Bandung naik 15 persen," kata FSPSI Kebupaten Bandung, Senin (20/11/2023).
Adang menyatakan, dalam waktu dekat Pemprov Jabar akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Besarannya UMP 2024 akan menjadi acuan pemerintah kabupaten/kota di Jabar dalam menentukan UMK.
Pemprov Jabar memberi sinyal UMP 2024 hanya akan naik 4 persen, jauh dari harapan buruh yang menuntut 15 persen.
"Ada kemungkinan UMP ini menjadi acuan penetapan UMK. Makanya kami akan bersikap saat penetapan UMK nanti," ujar Adang.
Buruh Kabupaten Bandung akan menggelar aksi besar-besaran pada 28 dan 29 November mendatang. Salah satu tuntutannya adalah kenaikan UMK sebesar 15 persen.
Selain itu, tutur Adang, buruh juga melontarkan penolakan terhadap PP 51 tentang formula pengupahan. "Kami menolak PP 51 tahun 2023. Kenaikan upah menjadi sangat kecil dan tidak sebanding dengan kondisi kebutuhan saat ini," tutur dia.
Editor: Agus Warsudi