Buronan Korupsi Rp6 Miliar, Eks Sekda Pali Sumsel Ditangkap di Purwakarta
BANDUNG, iNewa.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan, Arif Firdaus. Buronan ini merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan belanja daerah di Sekretariat DPRD Kabupaten Pali senilai Rp6 miliar lebih.
Arif ditangkap di sebuah rumah di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jabar, Rabu (9/2/2022).
"Diamankan di Purwakarta, Jawa Barat," ujar Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.
Leonard menjelaskan, Arif sebelumnya sempat buron hingga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir dari panggilan saat akan dieksekusi.
"Ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumatera Selatan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO," katanya.
Arif diamankan setelah Tim Tabur Kejagung melakukan pencarian intensif dibantu oleh Tim dari Kejati Jabar. Seusai ditangkap, Arif langsung dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta.
"Terpidana akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan guna dilaksanakan eksekusi," ujarnya.
Diketahui, Arif merupakan terpidana kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Pali tahun anggaran 2017. Dia kemudian diseret ke pengadilan untuk diadili. Adapun kerugian negara akibat perkara korupsi tersebut senilai Rp6.115.822.424.
"Terpidana Arif Firdaus telah divonis hukuman penjara selama 15 tahun," kata Leonard.
Editor: Asep Supiandi