get app
inews
Aa Text
Read Next : TKP Guru SD di Tambun Bekasi Dibegal, Minim Lampu Penerangan Jalan dan Sepi

Bupati Bekasi: Belajar di Rumah Diperpanjang hingga 11 April

Sabtu, 28 Maret 2020 - 11:57:00 WIB
Bupati Bekasi: Belajar di Rumah Diperpanjang hingga 11 April
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja (Foto: Antara)

BEKASI, iNews.id - Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja memutuskan untuk memperpanjang kegiatan belajar di rumah hingga 11 April dari sebelumnya 31 Maret. Kebijakan itu dikeluarkan untuk menekan angka penularan virus corona (Covid-19) di wilayahnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi nomor 800/SE-31/Disdik/2020 tanggal 27 Maret 2020 perihal perpanjangan waktu belajar di rumah berkenaan dengan masa darurat Covid-19 di wilayahnya.

"Jika pada surat edaran sebelumnya waktu belajar di rumah hanya sampai 31 Maret, kini diperpanjang menjadi 11 April 2020," kata Eka di Cikarang, Sabtu (28/3/2020).

Dia mengatakan, kebijakan itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.

"Juga surat edaran bernomor 420/SE-25/Dinkes/2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Bekasi yang saya keluarkan pada tanggal 14 Maret 2020 lalu," katanya.

Eka menjelaskan, kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan situasi darurat akibat meningkatnya jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di wilayahnya.

Surat edaran itu ditujukan kepada para pengawas dan pemilik sekolah, kepala PAUD negeri dan swasta, kepala SD/MI negeri dan swasta, serta kepala SMP/MTs negeri dan swasta yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Soal pengaturan lebih lanjut berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi," katanya.

Eka meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera menetapkan pengaturan lebih lanjut terkait kebijakan pendidikan ini dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini dia berharap dapat menjadi perhatian bagi segenap pelaku dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi.

"Para pengawas, pemilik, serta kepala sekolah baik negeri maupun swasta untuk dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut