BANDUNG, iNews.id - Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan dua tempat hiburan malam yang diduga menerima suplai sabu dan ekstasi dari Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM akan ditutup. Saat ini, penutupan dua klub malam sedang sedang dalam proses dinas terkait.
"Iya akan ditutup. Saya sudah disposisi ke dinas terkait, baik Dinas DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu) maupun Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata)," kata Wali Kota Bandung.
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM Positif Sabu
Dua klub malam yang diduga terkait dengan peredaran narkoba sebagaimana dirilis Bareskrim Polri adalah FOX Club dan F3X KTV. Pemilik dua klub malam ini disinyalir mendapatkan suplai Narkoba dari Kasat Narkoba Polres Karawang yang saat ini telah diamankan Bareskrim Polri.
Yana Mulyana menyatakan, rencana pencabutan izin dua klub malam itu setelah ada permintaan dari Polri. "Ada permintaan dari Polri karena ada kasus ini. Kami akan cabut izin untuk dua tempat itu, " ujar Yana Mulyana.
Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap, Puluhan Pejabat Polres Subang di Tes Urine
Terkait sejauh mana proses pencabutan izin itu, Wali Kota Bandung, menurutkan harus dipastikan ke dinas yang terkait dengan izin usaha dan hiburan malam.
Buntut Penangkapan Kasat Narkoba, Perwira Polres Karawang Mendadak Dites Urine
Diberitakan sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM yang ditangkap Bareskrim Polri diduga memasok sabu dan ekstasi ke beberapa tempat hiburan malam di Kota Bandung. Dari tangan AKP ENM, petugas menyita barang bukti sabu dan esktasi. Bahkan, berdasarkan pemeriksaan atau tes urine, AKP ENM positif mengonsumsi sabu.
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, AKP ENM ditangkap petugas di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang Barat, Kabupaten Karawang pada Kamis 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Karawang Diduga Pasok Sabu dan Ekstasi ke Tempat Hiburan
Penangkapan ini, kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, dimulai sejak 30-31 Juli 2022 terkait penindakan terhadap beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam di Kota Bandung.
"(Tersangka) Juki dan kawan-kawan biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung," kata Dirtipid Bareskrim Polri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim gegara Sabu dan Ekstasi
Dari penangkapan tersangka JS dan RH, Kemudian, kata Krisno, tim melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas mendapatkan alat bukti tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir ekstasi ke tersangka Juki pemilik tempat hiburan malam FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama AKP ENM.
"AKP ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut," ujar Brigjen Pol Krisno Siregar.
Barang bukti yang disita dari sindikat ini, tutur Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, dua unit Handphone, plastik klib sabu 94 gram, plastik klip bening sabu 6,2 gram, plastik klip berisi sabu 0,8 gram.
"Total berat barang bukti sabu 101 gram. Plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi 1,2 gram, satu unit timbangan digital. Dan seperangkat alat hisap sabu dan cangklong serta uang tunai Rp27.000.000," tutup Krisno.
Editor: Agus Warsudi