Buang Limbah ke Sungai, Pabrik Tekstil di Bandung Disegel Petugas
BANDUNG, iNews.id - Ketahuan membuang limbah ke aliran Sungai Citarum, sebuah pabrik yang bergerak di bidang tekstil di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, disegel oleh petugas gabungan Polres Bandung dan Dinas Lingkungan Hidup setempat. Jika terbukti dengan sengaja melakukan pelanggaran, maka pabrik ini terancam dicabut izin usahanya.
Petugas gabungan dari Polres Bandung dan Dinas Lingkungan Hidup menggelar sidak ke sebuah pabrik yang berada di kawasan Desa Biru, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Kamis, (25/1/2018) pagi.
Dalam pemeriksaan di lokasi instalasi pembuangan air limbah (Ipal) pabrik tersebut, petugas menemukan sarana pengolahan limbah belum optimal. Ini ditunjukkan oleh hasil uji cepat pada kadar air yang dibuang oleh pabrik ke aliran Anak Sungai Citarum. Air buangan limbah tidak sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan sehingga dikhawatirkan dapat mencemari air sungai.
Dari hasil ini petugas kemudian menutup sementara operasional pabrik hingga pabrik tersebut memperbaiki sarana pengolahan limbahnya.
Menurut KBO Reskrim Polres Bandung, Iptu Fitran Romajimah, sidak itu dilakukan dalam rangka menyikapi kebijakan pemerintah membersihkan lingkungan di sekitar aliran Sungai Citarum. “Kebetulan pada saat operasi di salah satu pabrik, kami menemukan adanya beberapa pelanggaran dalam hal pengelolaan air limbah,” ucapnya.
Menurut Fitran, kendati pabrik tersebut mempunyai Ipal, namun air yang dibuang oleh pabrik ini belum optimal keamanannya. Sehingga pihaknya terpaksa menutup sementara ,sampai pihak pabrik melakukan pembenahan di pengolahan Ipal. “Jadi kami menemukan ada air limbah yang langsung dibuang ke anak Sungai Citarum. Sementara kualitas airnya tidak sesuai dengan baku mutu yang diperbolehkan untuk dibuang ke sungai,” katanya.
Billy, sang pemilik pabrik tidak menyangkal temuan yang didapatkan oleh petugas. Dia bahkan mengaku senang mendapatkan pembinaan dari kepolisian maupun dari Dinas Lingkungan Hidup. Namun dirinya menyangkal jika dituduh membuang langsung limbah pabriknya ke aliran sungai. “Sementara ini kami sedang melakukan perbaikan ya. Tapi kami tidak membuang langsung melainkan ada prosesnya sebelum dibuang ke Sungai,” kata Billy.
Kendati hanya penyegelan sementara, namun petugas berjanji akan bertindak tegas terhadap pabrik tersebut. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan pihak pabrik tidak melakukan upaya perbaikan, maka tidak menutup kemungkinan izin usaha pabrik ini akan dicabut. Karena dengan membuang limbah tanpa pengolahan yang baik akan mencemari air sungai dan lingkungan sekitar. Diduga masih banyak pabrik di kawasan Kabupaten Bandung yang melakukan pembuangan limbah tanpa pengolahan terlebih dahulu ke aliran Sungai Citarum.
Editor: Himas Puspito Putra