get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Bentrokan Susulan Pemuda di Makassar, Polisi Ditembaki Petasan

Brutal, Pemuda di Sukabumi Ngamuk di Rumah Gadis Pujaan gegara Cinta Ditolak

Rabu, 24 Januari 2024 - 23:18:00 WIB
Brutal, Pemuda di Sukabumi Ngamuk di Rumah Gadis Pujaan gegara Cinta Ditolak
Kapolsek Lembursitu AKP Agus Suherman saat melakukan olah TKP di rumah korban yang dirusak terduga pelaku BN. (Foto: iNews/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Pemuda 23 tahun berinisial BN (23) mengamuk secara brutal di rumah gadis pujaan hatinya di Kampung Cipanengah, Kelurahan Cipanengah, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Dia datang bersama bersama teman-temannya dengan membawa pedang gegara cinta ditolak.

Informasi diperoleh, pelaku BN merupakan warga Kampung Palasari Wetan, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Cintanya pupus ditolak gadis berinisial S (16) hingga membuatnya kalap.

Pelaku bersama temannya kemudian datang ke rumah S dengan mengendarai dua motor dan melakukan perusakan, Rabu (24/1/2024) pukul 00:30 WIB. Bahkan pelaku menganiaya kakak perempuan dari S dan melakukan pengancaman.

Kapolsek Lembursitu AKP Agus Suherman mengatakan, pemicu pemuda tersebut mengamuk tersebut lantaran cintanya ditolak oleh korban. Sebab korban sudah tidak mau menjadi pacar pelaku dan menganggap hanya teman semata.

"Setiba di rumah korban, pelaku BN berteriak agar pintu rumah dibuka. Dia memaksa ingin bertemu dengan korban namun karena tidak digubris, dia menendang pintu dan merusak kaca jendela," ujar Agus kepada iNews, Rabu (24/1/2024).

Menurutnya setelah merusak kaca jendela sampai pecah, pelaku BN masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan kakak perempuan serta ayah korban. Karena dihalang-halangi, pelaku mengancam keluarga korban dengan samurai yang dibawanya.

"BN memukul pakai tangan kosong ke muka kakak korban yang membuatnya teriak-teriak. Pelaku takut langsung keluar lagi lalu teman-temannya pulang, namun selang beberapa menit kemudian, satu orang terduga pelaku kembali ke wilayah rumah korban lantaran handphonenya tertinggal," kata Agus.

Saat itulah mereka tertangkap dan terungkap peran masing-masing pelaku. Ketiga teman terduga pelaku saat ini masih berstatus saksi.

Polisi menjerat pelaku BN dengan UU Darurat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dan atau penganiayaan Pasal 351 ayat (1) Jo serta pasal perusakan 406 ayat (1).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut