get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasutri Pengendali Peredaran Narkoba di Bandung Ditangkap, Polisi Sita 3,8 Kg Sabu

Brutal dan Sadis, 5 Anggota Geng Motor Keroyok 1 Remaja Pakai Stik Baseball di Banjar

Selasa, 20 Juni 2023 - 19:22:00 WIB
Brutal dan Sadis, 5 Anggota Geng Motor Keroyok 1 Remaja Pakai Stik Baseball di Banjar
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menginterogasi pelaku. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANJAR, iNews.id - Lima remaja diduga anggota geng motor mengeroyok korban SA (15) pakai stik baseball di Jalan Dipatiukur Lingkungan Banjar Kolot RT 02/12, Kelurahan, Kecamatan Banjar, Kota Banjar. Akibat pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (18/6/2023) dini hari itu, korban menderita luka parah.

"Beberapa jam setelah kejadian, anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar menangkap 5 pelaku, yakni, DM (14), TY (14), NW (15), AG (15), dan WA (15)," kata Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo saat konferensi pers, Selasa (20/6/2023).

AKBP Bayu Catur Prabowo menyatakan, kronologi kejadian pengeroyokan ini bermula saat korban SA dan 2 temannya sedang membantu mendorong sepeda motor temannya yang mogok (nyetep). Saat tiba di lokasi kejadian, para pelaku ini melintas. Saat melihat korban, para pelaku memutar balik, menghampiri korban. Kelima pelaku mendorong korban dan temannya hingga terjatuh. Lalu para pelaku pengeroyok korban SA. Sedangkan teman-teman korban lari nenyelamatkan diri. "Setelah korban tak berdaya, para pelaku kabur," ujar AKBP Bayu Catur Prabowo.

Petugas Polres Banjar yang menerima laporan langsung bergerak memburu pelaku dan menangkap mereka. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti 2 unit motor, satu stik baseball, 1 batang besi, dan 1 barnekel atau keling.

"Karena baik korban maupun pelaku masih pelajar dan di bawah umur, Polres Banjar menerapkan sistem penanganan hukum khusus. Kami juga akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk melakukan sosialisasi terhadap siswa. Kami akan mengecek apakah para pelaku tergabung dalam geng motor atau tidak," tutur Kapolres Banjar.

Lima pelaku dijerat pasal berlapis. Antara lain, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) butir ke 1 KUHPidana, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Pasal 55 KUHPidana, Pasal 56 KUHPidana, dan Pasal 80 ayat (1) dan atau Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlingdungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut