BPR Sukahaji Majalengka Didera Korupsi, Kejaksaan: 2 Nama Calon Tersangka
 
                 
             
                MAJALENGKA, iNews.id- Dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Sukahaji, yakni salah satu BUMD milik Pemkab Majalengka. Sejumlah nama berpotensi menjadi tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian sekitar Rp3,25 miliar itu.
Kasi Pidsus Kejari Majalengka Guntoro Janjang Saptodie mengatakan, kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Saat ini penyidik menunggu keterangan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
                                    Dalam perjalanannya, jelas dia, ada 130 saksi yang sudah dimintai keterangan terkait kasus yang terjadi sejak 2018 hingga tahun 2019 lalu itu. Jumlah tersebut dipastikan masih akan bertambah mengingat masih ada puluhan saksi yang akan dimintai keterangan
Dari jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan, jelas dia, dua orang di antaranya kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka.
 
                                    "Nanti lah sebentar lagi. Yang pasti dari sekian banyak saksi, sudah ada yang mengarah menjadi tersangka,” kata dia.
Sementara, jelas dia, kasus dugaan korupsi itu sebagai akibat tidak hati-hatinya dalam memberikan kredit kepada nasabah. Adanya agunan palsu yang dijaminkan ke BPR, ujar dia, salah satu bentuk ketidak hati-hatian yang terjadi di BPR.
 
                                    Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, pihak BPR juga tidak pernah melakukan survei terlebih dulu ketika ada nasabah yang akan meminjam uang ke BPR. Kendati demikian, pinjaman tersebut tetap disetujui pihak pengelola bank BPR Sukahaji.
“Jadi tidak adanya prinsip kehati-hatian, agunan banyak yang palsu tidak terpantau. Kalau ada agunan juga tidak sesuai dengan nilai kredit yang diberikan," kata dia.
"Sehingga ketika diketahui kreditnya macet, agunan yang dijaminkan minim tidak bisa menutupi tunggakan utangnya. Usahanya juga banyak yang tidak jelas," ucap dia.
Editor: Asep Supiandi
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                