Bongkar Sindikat Manipulasi Kartu Prakerja, Ditreskrimsus Polda Jabar Diganjar Penghargaan
BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dapat penghargaan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian karena berhasil membongkar kasus sindikat manipulasi data pribadi Program Kartu Prakerja. Kasus tersebut diungkap oleh Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Jabar pada 2021 lalu.
Penghargaan diserahkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM Kemenko Perekonomian sekaligus Ketua Tim Pelaksana Program Kartu Prakerja Rudy Salahuddin kepada Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana.
Penghargaan juga diberikan kepada Wakapolda Jabar Brigjen Pol Bariza Sulfi, Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, Kasubdit I Indag Ditreskrimsus AKBP Andry Agustiano, dan Kanit 3 Subdit 1 Polda Jabar Kompol Suseno Adi Wibowo.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenegakerjaan dan UMKM Kemenko Perekonomian, Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Tim Pelaksana Program Kartu Prakerja Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan, kerugian akibat kasus itu mencapai sekitar Rp18 miliar.
"Ini (kerugian negara) cukup besar. Kasus ini sudah diselesaikan dengan baik oleh jajaran Polda Jabar yang dipimpin oleh Dirkrimsus (Kombes Pol Arif Rachman),” kata Mohammad Rudy Salahuddin di Mapolda Jabar, Kamis (19/1/2023).
Kemenko Perekonomian, ujar Mohammad Rudy Salahuddin, mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jabar. Apalagi, peserta program Kartu Prakerja paling banyak di Jawa Barat.
"Di Jabar tercatat sebanyak 2,3 juta peserta (Program Kartu Prakerja) dalam kurun waktu tiga tahun. Jadi yang paling besar memang di Jawa Barat,” ujar Rudy.
Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan, penghargaan dari Kemenko Perekonomian ini menjadi penyemangat bagi Polda Jabar agar dapat lebih baik lagi.
“Ini jadi tambahan semangat dan motivasi jajaran Polda Jabar untuk mendukung program pemerintah,” kata Kapolda Jabar.
Sebagai pengingat, pada 2021, Polda Jabar berhasil membongkas kasus tindak pidana kecurangan terkait Program Kartu Prakerja yang merupakan salah satu program pemerintah untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.
Ditreskrimsus Polda Jabar lima pelaku yang melakukan aksi kejahatan memanipulasi sejak 2019 lalu. Mereka berinisial BY, AP, RU, AW, dan WG. Mereka memanipulasi data pribadi peserta Program Kartu Kerja dan meraup Rp3,4 miliar sejak 2019 sampai 2021.
Selama tiga tahun itu, para pelaku membuat 10.000 akun Program Kartu Prakerja fiktif. Sampai saat ini, Polda Jabar masih menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU). Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi