Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Cimahi Ingin Kembali Sekolah
CIMAHI, iNews.id - Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2AP2KB) Kota Cimahi mendampingi AMN (12), korban penganiayaan ayah kandungnya, Ade Nanda alias Bogel (37). Selain itu AMN juga ingin kembali bersekolah setelah terputus hanya sampai kelas tiga.
Keinginan tersebut akan coba difasilitasi agar pendidikannya terperhatikan mengingat selama ini dia dan adiknya AH yang tewas di aniaya ayahnya tidak bersekolah.
"Kondisi korban yang masih dirawat di Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung, berdasarkan hasil CT Scan sudah membaik dan kami akan terus dampingi terus," kata Kepala DP2AP2KB Kota Cimahi Fitriani Manan, Jumat (10/2/2023).
Menurutnya, komunikasinya juga sudah bagus hanya saja dia mengalami masalah pada bagian tangan. Sebab mengalami subluksasi atau disfungsi pada sendi sehingga perlu direposisi atau diperbaiki dengan K wire (kirschner wire).
Pihaknya memuji AMN karena meski mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya dia seperti tidak merasakan sakit. Bahkan AMN tidak mengeluh selama mendapat perawatan dan tidak mau pakai oksigen, karena ingin cepat pulang. Untuk itu pendampingan lanjutan akan diberikan usai korban keluar dari rumah sakit.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait di Kota Bandung terkait pendampingan lanjutan terhadap korban. Sebab dari komunikasi dengan ibu kandung korban yang bekerja di luar negeri, AMN akan tinggal bersama bibinya di Kota Bandung," tuturnya.
Sementara analis kebijakan ahli muda DP2AP2KB Cimahi, Sri Rusmiati menambahkan, setelah kondisi korban membaik akan dirujuk untuk melanjutkan sekolah. Mengingat anak tersebut masih memiliki keinginan kuat melanjutkan pendidikan. Informasinya dia sekolah hanya sampai kelas tiga SD.
"Anaknya ingin melanjutkan sekolah, sehingga dihubungkan dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk dirujuk melanjutkan sekolah," ujarnya.
Dia mengatakan, anak tersebut akan ikut keluarga bibinya di Bandung. Sebab secara catatan kartu keluarga anak tersebut, masuk dalam keluarga bibinya setelah perceraian tersangka dengan istri pertamanya.
"Ayahnya tidak punya kartu keluarga, dia baru diasuh bapaknya setahun karena saat ibunya jadi TKW, AMN sempat diasuh bibinya," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi