get app
inews
Aa Text
Read Next : Motif Aksi Bom Bunuh Diri Agus Sujatno di Polsek Astana Anyar Kebencian terhadap Polisi

BNPT Pantau Aktivitas Eks Napiter Umar Patek seusai Bebas dari Lapas Surabaya

Kamis, 08 Desember 2022 - 18:14:00 WIB
BNPT Pantau Aktivitas Eks Napiter Umar Patek seusai Bebas dari Lapas Surabaya
Umar Patek saat menjadi pengibar bendera merah putih dalam upacara di Surabaya pada 2015 silam. (foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memantau aktivitas Hisyam bin Alzein alias Umar Patek setelah bebas dari Lapas Kelas 1 Surabaya. Pemantauan dilakukan agar Umar Patek tidak lagi melakukan aksi teror. 

"Iya, benar (Umar Patek dipantau)," kata Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar seusai meninjau Mapolsek Astana Anyar, Kota Bandung Kamis (8/12/2022).

Komjen Pol Boy Rafli Amar menuturkan, Umar Patek sudah menjalani program deradikalisasi. BNPT yakin Umar Patek akan menjadi warga negara yang baik. 

"Kami optimistis itu karena dalam program yang selama ini, mereka sangat kooperatif kerja sama dengan petugas yang terdiri dari petugas lapas, densus, dan BNPT," ujar Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Ditanya tentang Agus Sujatno yang bebas pada Oktober 2021 dan berstatus masih merah atau belum berikrar setia kepada NKRI, untuk ke depan bagaimana?

Komjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan, BNPT akan meningkatkan kerja sama dengan sistem monitoring dan melibatkan aparatur pemerintah daerah dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh masyarakat. 

"Jadi sistem monitoring dan evaluasi bagi narapidana eks napiter ini akan kami semakin perluas," ujar Komjen Pol Rafli Amar.

Diketahui, narapidana kasus bom Bali, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek menjalani program pembebasan bersyarat (PB). Nanti, Umar Patek wajib mengikuti bimbingan hingga 2030. 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan Umar Patek dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Jawa Timur, Rabu (7/12/2022).

Status Umar Patek beralih dari yang sebelumnya merupakan narapidana, kini menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya. Selama menjalani program bebas bersyarat, Umar Patek masih harus menjalankan kewajiban dan aturan dari Bapas Surabaya sampai dengan 29 April 2030. 

Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, hak bersyaratnya akan dicabut. Umar Patek telah memenuhi syarat mendapatkan program PB. Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Diketahui, Umar Patek merupakan anggota kelompok Jemaah Islamiyah (JI) yang memiliki hubungan dengan Al-Qaeda. Dia terlibat dalam pengeboman di Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Kuta, Bali, pada 12 Oktober 2002. Peristiwa itu menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia. 

Atas perannya itu, dia dihukum penjara selama 20 tahun pada 2012. Namun dia terhindar dari hukuman mati dan hukuman seumur hidup karena membantu polisi serta meminta maaf kepada keluarga korban. Selain itu, Umar Patek juga terlibat aksi teroris bom Natal pada 2000 silam.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut