get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekjen MUI Sebut Tindakan Pendeta Saifuddin Masuk Kategori Penistaan Agama Islam

Bikin Gaduh Minta 300 Ayat Alquran Dihapus, Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka  

Rabu, 30 Maret 2022 - 10:25:00 WIB
Bikin Gaduh Minta 300 Ayat Alquran Dihapus, Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka  
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses akhirnya ditetapkan sebagai tersangka menyusul kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ini terkait pernyataan Saifuddin yang meminta penghapusan 300 ayat dalam Alquran.

Pihak Polri belum bisa memaparkan lebih dalam terkait penetapan tersangka tersebut. Pasalnya, konstruksi hukum secara jelas akan disampaikan dalam keterangan resmi.

"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Siber Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Sebelumnya, Polri melakukan koordinasi dengan Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) hingga FBI terkait pelacakan keberadaan Saifuddin Ibrahim yang meminta kepada Menteri Agama agar 300 ayat di Alquran dihapuskan.

"Melakukan koordinasi dengan Kemenlu terkait dugaan keberadaan SI di Amerika Serikat. Melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI," kata Dedi, Jumat (18/3/2022).

Dedi mengatakan, pihak Kepolisian mengungkap bahwa Saifuddin Ibrahim disinyalir berada di luar negeri atau Negara Amerika Serikat (AS). 

"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim, saat ini berada di luar negeri," ujar Dedi.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana. 

Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA oleh Saifuddin Ibrahim. 



Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut