Besok Sidang Putusan Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika, Ini Kata Pengacara Dedi Mulyadi
PURWAKARTA, iNews.id - Sidang putusan gugatan cerai yang diajukan Anne Ratna Mustika kepada suaminya Dedi Mulyadi akan digelar di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Rabu (22/2/2023). Terkait sidang putusan itu, Aa Ojat Sudrajat, pengacara Dedi Mulyadi telah menyiapkan dua opsi.
"Kami ada dua opsi. Kalau gugatan ditolak, kami terima. Kalau gugatan dikabulkan, kami akan banding," kata Aa Ojat Sudrajat dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Selasa (21/2/2023).
Aa Ojat Sudrajat menyatakan, upaya banding akan membuka ruang negosiasi untuk keduanya, Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi, rujuk kembali.
Dia meyakini secara psikologi, Anne melayangkan gugatan dalam posisi jabatan Bupati Purwakarta yang memiliki kewenangan dan otoritas kuat.
Aa Ojat menilai dengan posisi Anne seperti itu seolah menganggap dirinya tidak memerlukan sosok suami, Kang Dedi. Sebab, secara kemampuan ekonomi, tercukupi ditambah aset yang semakin bertambah.
Selain itu banyak kelompok yang tidak menyukai Kang Dedi memanfaatkan momentum dan kapasitas jabatan Anne Ratna Mustika sebagai Bupati Purwakarta.
"Termasuk kelompok-kelompok yang tidak menyukai Kang Dedi, baik itu birokrat, tokoh-tokoh lain yang saat ini memanfaatkan momentum kapasitas jabatan bupati," ujar Aa Ojat Sudrajat.
Mereka, tutur Aa Ojat, seolah memanfaatkan Anne untuk berbagai kepentingan berdasarkan kekuasaan yang tak akan lama lagi akan hilang karena masa jabatan sudah selesai.
"Belum lagi setiap hari dikelilingi oleh kelompok berkepentingan mulai dari birokrat dengan kepentingan pekerjaan dan jabatan. Kemudian berbagai kelompok kepentingan lainnya yang membangun narasi interaksi didasarkan pada kepentingan pada kekuasaan," tutur dia.
Namun hal tersebut akan mengalami perubahan signifikan saat Anne tak lagi menjabat sebagai Bupati Purwakarta pada September 2023 nanti. "Kita lihat saja seperti apa kalau sudah tidak jadi bupati pada September nanti," ucap Aa Ojat.
Editor: Agus Warsudi