get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Pangandaran, Cek Magnitudonya!

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan Online, Penipu Bawa Kabur Mobil Dokter di Kuningan

Sabtu, 07 Desember 2019 - 11:27:00 WIB
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan Online, Penipu Bawa Kabur Mobil Dokter di Kuningan
Polres Kuningan mengamankan empat mobil hasil penipuan dengan modus berkenalan melalui aplikasi kencan online. Pelaku merupakan residivis kasus penipuan. (Foto: iNews/Toiskandar)

KUNINGAN, iNews.id – Niat hati ingin mencari jodoh lewat aplikasi kencan online, seorang dokter asal Kuningan, Jawa Barat justru kena tipu oleh kenalannya. Satu mobil miliknya dibawa kabur pelaku.

Saat menyadari dirinya ditipu, seorang dokter salah satu puskesmas di Cilimus, Kuningan bernama Rika melapor kepada Satreskrim Polres Kuningan pada September 2019 kemarin. Pelaku berinisial AL berhasil diringkus di kediamannya di Semarang, Jawa Tengah tanpa perlawanan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan, Sabtu (7/12/2019), Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Reva Falevi menjelaskan kejadian penipuan itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui sebuah aplikasi kencan online. Dari situ sang dokter merasa tertarik karena terus mendapat perhatian dan komunikasi intensif dari pelaku.

“Keduanya kemudian bertemu langsung di kawasan Cilimus. Tanpa perasaan curiga karena sudah percaya, korban meminjamkan mobilnya kepada pelaku. Namun mobilnya tak kunjung kembali dan korban melapor kepada pihak kepolisian,” katanya.

Setelah melakukan penelusuran polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan satu unit mobil milik Rika. Tak hanya itu, polisi juga menyita tiga unit mobil lainnya dari hasil kejahatan pelaku dengan modus sama. Pelaku ternyata merupakan residivis kasus penipuan.

Sang dokter kini sudah menerima kembali mobilnya. “Saya bersyukur kejadian ini sudah tuntas dan cepat prosesnya. Saya ucapkan terima kasih pada jajaran kepolisian,” ucapnya.

Pelaku disangka melanggar pasal 378 juncto pasal 372 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara empat tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut