Berkelakuan Baik Jadi Alasan Pollycarpus Bisa Bebas tanpa Syarat

BANDUNG, iNews.id - Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/8/2018).
Pollycarpus bebas murni setelah menjalani masa bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Bandung sejak November 2004. Mantan pilot Garuda Indonesia itu mendapat bimbingan materi pokok dengan tujuan memulihkan dari depresi dan peran serta tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga.
“Jadi istilahnya itu pemberian bimbingan yang materinya itu bertujuan agar dia dapat berintegrasi dengan baik di masyarakat, artinya secara psikologis pulih lagi peran dia sebagai bapak, suami,” ujar Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas 1 Bandung, Budiana, Rabu (29/8/ 2018).
Selama masa bimbingan, Bapas Kelas 1 Bandung juga memberikan pemahaman kepada Pollycarpus agar kooperatif hukum. Budiana menilai, selama masa itu, yang bersangkutan memahami dan menjalankan instruksi maupun arahan saat pemulihan.
“Kemudian tidak melakukan pelanggaran hukum lagi sehingga dengan dasar itu dia sudah mengikuti aturan-aturan yang kita tetapkan seperti wajib lapor dan selama masa PB (Pemberian Bimbingan) itu berperilaku baik, sehingga diberikan surat pengakhiran pemberian bimbingan artinya selesai masa bebas bersyarat,” katanya.
Seperti diketahui, Pollycarpus adalah pilot Garuda Indonesia yang bertugas saat penerbangan dari Indonesia ke Belanda via Singapura. Dalam pesawat itu, ada aktivis HAM, Munir Said Thalib didapati jatuh sakit dan kemudian meninggal dalam perjalanan awal September 2004 silam.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi pidana pada Pollycarpus dengan pidana 14 tahun penjara. Namun jaksa mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung hingga mantan pilot Garuda Indonesia itu hukumannya ditambah jadi 20 tahun.
Dia kemudian mengajukan PK yang kemudian dikabulkan ke Mahkamah Agung (MA) dengan pengurangan pidana kembali menjadi 14 tahun pada 2013.
Editor: Kastolani Marzuki