get app
inews
Aa Text
Read Next : Usut Suap Ade Yasin, KPK Panggil Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan

Berkas Penyidikan Selesai, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Segera Diseret ke Pengadilan

Jumat, 24 Juni 2022 - 17:46:00 WIB
Berkas Penyidikan Selesai, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Segera Diseret ke Pengadilan
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. (FOTO: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Ade Yasin, Bupati Bogor nonaktif segera diseret ke meja hijau persidangan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas acara pemeriksaan (BAP) Ade Yasin terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

Selain Ade Yasin, penyidik KPK juga telah melengkapi berkas penyidikan tersangka lain, yakni, Sekdis PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA); dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Ade Yasin dan tiga stafnya tersebut merupakan tersangka pemberi suap kepada tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar). Berkas penyidikan keempat tersangka pemberi suap telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (24/6/2022).

"Hari ini (Jumat 24/6/2022) dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka AY (Ade Yasin) dkk dari tim penyidik pada tim jaksa KPK," kata pelaksana tugas (plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Jumat (24/6/2022).

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap karena dari hasil pemeriksaan, seluruh unsur dugaan pemberian suap telah terpenuhi," ujar Ali Fikri.

Sejalan dengan itu, penahanan terhadap Ade Yasin dan anak buahnya juga telah beralih menjadi kewenangan tim jaksa. Tim jaksa bakal kembali menahan keempat tersangka tersebut untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai 24 Juni 2022 sampai 13 Juli 2022.

"Kami memastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan Tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali menambahkan.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut