get app
inews
Aa Text
Read Next : Kericuhan di Jalan Ahmad Yani Sorong Reda, Polisi Siaga di Lokasi

Berkas Ditolak KPU, Pendukung Rustandie-Dikdik Bentrok dengan Polisi

Kamis, 11 Januari 2018 - 08:12:00 WIB
Berkas Ditolak KPU, Pendukung Rustandie-Dikdik Bentrok dengan Polisi
Massa pendukung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta, Rustandie-Dikdik Sukardi bentrok dengan aparat kepolisian di depan kantor KPU Purwakarta, Kamis (11/1/2018) dini hari. (Foto: iNews/Irwan)

PURWAKARTA, iNews.id - Kericuhan terjadi saat proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta, Jawa Barat. Massa pendukung bakal calon bupati dan wakil bupati Rustandie dan Dikdik Sukardi yang diusung Partai Gerindra dan Partai Hanura, bentrok dengan polisi, Kamis (11/1/2018) dini hari. Akibat bentrokan ini, pihak kepolisian mengevakuasi ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta ke tempat yang lebih aman. Polisi juga mengamankan sejumlah pendukung bapaslon yang diduga sebagai provokator.

Bentrokan antara polisi dengan pendukung Rustandie-Dikdik, berlangsung di area kantor KPU Kabupaten Purwakarta. Bentrokan diawali dengan protes pendukung bapaslon yang tidak puas terhadap KPU Purwakarta, lantaran menolak berkas pencalonan bapaslon yang mereka dukung. Massa pun kemudian marah dan bertindak brutal hingga menyerang anggota polisi.

Tak hanya itu, para pendukung bapaslon tersebut juga mencoba melampiaskan kemarahannya kepada Ketua KPU Purwakarta, Ramlan Maulana. Beruntung, polisi dapat dengan sigap mengamankan Ramlan yang kemudian dievakuasi ke ruangan yang lebih aman.

Sementara pihak kepolisian yang merasa terancam, lantas menyerang balik massa pendukung Rustandie-Dikdik. Bentrokan pun berlanjut. Pihak kepolisian pun langsung membekuk sejumlah pendukung bapaslon yang diduga sebagai provokator. Tidak hanya menyerang polisi, massa juga merusak beberapa barang, seperti meja, kursi, dan dispenser yang berada di ruang pendaftaran.

Kericuhan ini akhirnya berhasil diredam sekitar setengah jam kemudian, setelah polisi mengevakuasi seluruh para pendukung bapaslon keluar area kantor KPU Kabupaten Purwakarta.

Sementara itu, Rustandie yang menjadi Bakal Calon Bupati Purwakarta enggan berkomentar atas kericuhan ini. Saat ditanyai mengenai penolakan berkas pendaftaran yang dialaminya, Rustandie hanya memilih diam dan tak memberikan komentar apa-apa.

Ketegangan ini dipicu oleh ditolaknya berkas pencalonan dari Rustandie-Dikdik, yang diketahui diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Hanura. Pihak KPU beralasan bahwa berkas bapaslon  ini tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 56 Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pilkada. Aturan tersebut menyatakan, tidak boleh ada satu partai yang mengusung dua bakal pasangan calon sekaligus dalam pilkada.

Dalam kasus ini, Partai Hanura yang mengusung Bapaslon Rustandie-Dikdik, diketahui pada Rabu, 10 Januari 2018, siang telah mengusung pasangan lain, yakni Anne Ratna Mustika dan Aming sebagai bakal pasangan calon. Peliknya, kedua bakal pasangan calon ini memiliki surat keputusan (SK) berbeda tanggal dari Partai Hanura.

Pihak Rustandie-Dikdik yang datang sekira pukul 10.00 WIB Rabu malam, membawa SK dari Partai Hanura bertanggal 9 Januari 2018 dan surat pencabutan atas SK Hanura sebelumnya yang mendukung Anne-Aming. Sementara Anne-Aming memegang SK bertanggal 7 Januari 2018. Meski sudah membawa SK yang baru dan membawa SK pencabutan atas dukungan sebelumnya, KPU Purwakarta tetap bergeming bahwa SK yang dibawa pasangan Rustandie-Dikdik ini tidak bisa diterima. Oleh sebab inilah, para pendukung Rustandie-Dikdik marah dan susana pendaftaran pun menjadi tegang.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut