get app
inews
Aa Text
Read Next : Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan

Berkah Putusan MK, 6 Parpol di Jabar Bisa Usung Calon Gubernur tanpa Koalisi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:30:00 WIB
Berkah Putusan MK, 6 Parpol di Jabar Bisa Usung Calon Gubernur tanpa Koalisi
Ilustrasi peserta Pilkada 2024 (dok. ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) membawa berkah bagi partai politik (parpol) di Provinsi Jawa Barat. Kini, enam partai politik (parpol) di Jawa Barat bisa mengusulkan calon kepala daerah tanpa koalisi. 

Dalam putusan MK 60, syarat ambang batas pencalonan Pilkada berubah dari 25 persen keterwakilan kursi di legislatif, menjadi 10 hingga 6,5 persen menyesuaikan dengan jumlah DPT di provinsi dan kabupaten kota peserta pilkada.

Pengamat Politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Firman Manan mengatakan, mengacu pada putusan MK, maka syarat threshold yang diterapkan hanya 6,5 persen dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 35,7 juta lebih.

"Kalau thresholdnya itu 6,5 persen paling tidak yang saya hitung ada 6 partai yang bisa mengajukan sendiri yakni Gerindra, PKS, Golkar, PDI Perjuangan, PKB dan Demokrat," ucap Firman, Rabu (21/8/2024).

Kendati demikian, beberapa partai lainnya masih belum memenuhi syarat dan tetap bisa menjadi koalisi pengusung. Firman menilai, aturan ini sangat menguntungkan bagi partai politik yang memiliki kursi lebih dan yang tidak memiliki kursi. 

"Jadi semuanya perolehan suaranya di atas 6,5 persen. Di bawah itu ada partai-partai lain yang tidak mencapai 6,5 persen, tapi kan bisa berkoalisi. Bahkan partai-partai non-parlemen sekarang bisa berkoalisi," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut