get app
inews
Aa Text
Read Next : Berbekal Gunting, Pencuri Gasak Motor di Kiaracondong Bandung

Berdalih Terlilit Utang, Kurir di Karawang Nekat Curi Uang Perusahaan Rp68 juta

Minggu, 04 Desember 2022 - 18:26:00 WIB
Berdalih Terlilit Utang, Kurir di Karawang Nekat Curi Uang Perusahaan Rp68 juta
Seorang kurir di Karawang tertangkap warga seusai menggasak uang perusahaan tempatnya bekerja. (Foto: Ilustrasi)

KARAWANG, iNews.id - Berdalih terlilit utang bank, S (41), karyawan perusahaan swasta, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, nekat mencuri uang Rp68,5 juta di perusahaannya. Namun nahas, meski sudah berhasil menggondol uang, pelaku berhasil ditangkap setelah tepergok warga. 

Kapolsek Kotabaru Iptu Muhammad Rizki Anshori Nusrsyamsu mengatakan, pelaku S ditangkap warga setelah mencuri uang di tempatnya bekerja. 

Sebelum mencuri, S sempat melakukan kekerasan terhadap seorang penjaga kantor yang juga teman kerjanya, kemudian mengambil uang. 

"Dia masuk ke dalam gudang dan memukul karyawan yang berjaga di sana dengan bambu. Kemudian mengambil uang yang tersimpan di dalam laci meja," kata Anshori, Minggu (4/12/2022).

Menurut Anshori, setelah memukul karyawan, pelaku mengambil uang di meja dan penjaga masih sempat berlari keluar kantor dan meminta tolong warga. Kemudian warga berdatangan dan menangkap pelaku saat hendak kabur.

"Pelaku ditangkap warga saat hendak membawa kabur uang curian. Kemudian warga melapor ke polisi," ujarnya.

Menurut Anshori, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku masuk ke dalam gudang kantor setelah mematikan  KWH atau aliran listrik gudang. Kemudian masuk ke dalam dan memukul penjaga. Pelaku nekat mencuri uang karena ingin membayar utang bank. 

"Dia terlilit utang bank dan menutupi kebutuhan lainnya. Dia sudah tahu uang perusahaan disimpan di mana," katanya.

Pelaku S merupakan kurir perusahaan yang sudah bekerja 3 tahun. Selama bekerja S tidak pernah memiliki masalah dengan kantor.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.   

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut