get app
inews
Aa Text
Read Next : Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19

Bentuk Tim Cegah Covid-19, Pemprov Jabar Waspadai Potensi Penyebaran Corona di Tempat Kerja

Selasa, 05 Mei 2020 - 09:39:00 WIB
Bentuk Tim Cegah Covid-19, Pemprov Jabar Waspadai Potensi Penyebaran Corona di Tempat Kerja
Ilustrasi (Foto: Ist.)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) membentuk Tim Cegah COVID-19 (TCC-19) untuk menyosialisasikan protokol kesehatan di tempat industri. Sebab Pemprov Jabar mewaspadai potensi penyebaran wabah corona (Covid-19) di tempat kerja.

"Kedisiplinan pimpinan perusahaan dan pekerja dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja amat krusial mencegah penularan Covid-19, terutama di industri-industri strategis yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB tingkat provinsi berlaku," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Mochamad Ade Afriandi di Bandung, Selasa (5/5/2020).

Ade menyatakan selain menyosialisasikan, TCC-19 yang terdiri dari Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan Jabar bertugas mendata dan memantau penerapan protokol kesehatan serta protokol pencegahan Covid-19 di perusahaan-perusahaan yang beroperasi.

"TCC-19 Wasnaker tetap melakukan pemantauan berkoordinasi dengan Disnaker kabupaten/kota untuk memastikan perusahaan dan pekerja mengikuti protokol kesehatan, juga pemberlakuan PSBB di Jabar," kata Ade.

Disnakertrans Jabar sudah mengeluarkan protokol pencegahan Covid-19 dalam pelayanan ketenagakerjaan. Dalam protokol tersebut, pimpinan perusahaan dan pimpinan unit kerja serikat pekerja diminta ikut serta mengantisipasi penyebaran Covid-19 di perusahaannya, salah satunya dengan mengoptimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

Pimpinan perusahaan diwajibkan untuk menyediakan sarana cuci tangan, menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan perusahaan secara rutin, menginstruksikan kepada pekerja untuk cuci tangan, membatasi kontak fisik antara pekerja, menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang, dan mengecek suhu tubuh pekerja.

Supaya pemantauan dan pengawasan berjalan optimal, kata Ade, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendapatkan daftar perusahaan yang memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.

"Disnakertrans Jabar belum mendapat tembusan perusahaan yang mendapat IOMKI. Untuk itu, kita berkoordinasi dengan Disindag agar dapat ditembuskan daftar perusahaan yang mendapat IOMKI agar dapat dipantau operasionalnya saat PSBB," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad menegaskan pihaknya sudah mengimbau perusahaan yang diperbolehkan beroperasi untuk menerapkan protokol kesehatan ketat kepada karyawannya.

"Kita sudah mengimbau kepada industri untuk bisa melaksanakan protokol kesehatan kerja," kata Daud.

Selain intens pada pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja, Disnakertrans Jabar mencatat 62.848 pekerja dari 1.041 perusahaan di Jabar dirumahkan dan di-PHK akibat pandemi Covid-19.

Rinciannya, 666 perusahaan merumahkan 50.187 pekerja, dan 375 perusahaan mem-PHK 12.661 pekerja. Sedangkan, pekerja yang sudah melapor dan melengkapi by name by address mencapai 49.503 orang.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut