Bentrok Gegara Berebut Japrem Tambang Pasir di Pakenjeng Garut, 5 Preman Ditangkap

GARUT, iNews.id - Lima preman anggota dua ormas berbeda ditangkap petugas Polres Garut. Penangkapan lima tersangka itu dilakukan petugas pascaperistiwa bentrokan anggota dua ormas gegara berebut jatah preman (japrem) di lahan tambang pasir.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, lima tersangka yang ditangkap polisi, yakni, AR, RS, AG, dan MM, dan S alias Sosop. Para tersangka terlibat bentrok diduga karena berebut jatah uang di lahan tambang pasir di Kecamatan Pakenjeng, Garut, Jawa Barat dengan modus koordinasi.
Peristiwa bentrokan tersebut, kata Kapolres Garut, terjadi pada Rabu 26 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Ciawitali, Desa Talagawangi, Kecamatna Pekenjeng, Kabupaten Garut.
“Jadi mereka dari dua kelompok ormas berbeda. Para tersangka terlibat bentrok yang dilatarbelakangi masalah rebutan lahan tambang pasir diduga ilegal," kata Kapolres Garut saat konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (10/2/2022).
Salah satu kelompok ormas, ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono, telah menguasai tambang pasir. Saat kejadian, datang anggota ormas lain ke lokasi tambang pasir untuk meminta sejumlah uang. "Mereka minta uang, modus koordinasi," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Anggota ormas yang menguasai lahan tambang pasir ilegal itu, tutur Kapolres Garut, tidak terima sehingga terjadilah pertikaian. Petugas kepolisian yang mengetahui kejadian itu kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). "Hasilnya, lima orang tersebut diamankan," tutur Kapolres Garut.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian antara lain, bongkahan batu, pecahan botol, satu jaket loreng warna hitam oranye Bertuliskan Pemuda Pancasila, satu celana jins warna biru, satu kaos lengan panjang warna putih terdapat bercak darah.
Kemudian, satu kaos lengan pendek warna oranye, satu kaos dalam warna putih, satu jaket loreng hitam hijau, dan surat visum et repertum. "Kelima tersangka dijerat Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara," ucap AKBP Wirdhanto.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Polda Jabar memberi penghargaan yang setinggi-tingginya atas upaya respons cepat personel Polres Garut dalam menangkap pelaku pemerasan dan bentrokan tersebut. “Tegakkan Hukum tanpa pandang bulu, ketika ada pelanggaran hukum harus ditindak,” kata Kabid Humas Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi