get app
inews
Aa Text
Read Next : Ridwan Kamil Digugat Cerai Atalia Praratya, Kuasa Hukum Pernah Sebut Ada Keretakan

Belum Capai Kesepakatan, Emil Tunda Pembangunan Rumah Deret

Senin, 06 November 2017 - 21:04:00 WIB
Belum Capai Kesepakatan, Emil Tunda Pembangunan Rumah Deret
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat berdialog dengan warga terkait pembangunan rumah deret. (Foto: iNews.id/Yogi Pasha)

BANDUNG, iNews.id - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (Emil) akhirnya menunda pembangunan rumah deret yang berada kawasan RW 11, Kelurahan Taman Sari, Kota Bandung. Emil meminta seluruh aktivitas pembangunan di Rumah Deret dihentikan hingga ada kesepakatan antara Pemkot Bandung dan warga.


"Saya minta semua aktivitas di sekitar pembangunan rumah deret dihentikan sementara waktu," kata Emil saat berdialog bersama warga di Aula YPAC, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (7/11/2017).


Menurut dia, pemkot memberikan kesempatan kepada warga untuk melakulan musyawarah. Dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali membuka pintu dialog. Namun bentuknya bisa dengan perwakilan warga atau secara terbuka.


Diketahui, rencana Pemkot Bandung membangun rumah deret di RW 11 seluas 6.800 meter persegi, mendapat penolakan warga. Pemkot mengklaim tanah itu milik negara yang dikelola pemkot.


Sementara warga menolak dipindahkan sementara ke Rancacili dan tinggal sewa di rumah deret. Sekitar 90 bangunan diperkirakan akan terdampak pembangunan itu.


Ridwan Kamil mengatakan, pemkot tidak ada rencana menggusur rumah warga. Namun warga ditawarkan dua solusi, selama pembangunan rumah deret. Pertama pindah sementara ke Rusun Rancacili atau menerima
uang kerahimanan maksimal Rp29 juta untuk mengontrak rumah.


"Besaran uang kerahiman sudah kami putuskan sebesar 75% dari NJOP (nilai jual objek pajak). Kami tidak bisa memberi 100%," ucapnya.


Uang itu, kata Emil, untuk membantu selama meringankan beban warga selama tinggal di luar, sambil menunggu
pembangunan rumah deret selesai. Pada kesempatan itu, dia pun menegaskan, setiap kepala keluarga (KK)
yang tinggal di daerah itu akan mendapatkan rumah deret.


Mereka akan tinggal selama lima tahun tanpa biaya. Selanjutnya, warga akan mebayar biaya sewa dengan harga diskon. Untuk besaran disdkon, bisa dibahas lebih lanjut antara kedua belah pihak.


Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kota Bandung Sobari mengatakan, status tanah di RW11, Kelurahan Tamansari, adalah tanah milik negara, namun dibawah penguasaan Pemkot Bandung.


"Tanah itu tidak bisa dibuat sertifikat (menjadi tanah pribadi) tanpa ada izin Pemkot Bandung. Kalaupun bisa, prosesnya akan sangat panjang," kata dia singkat.


Ketua Forum Masyarakat Terdampak RW 11 Nanang Hermawan mengatakan, beberapa poin yang belum disepakati warga adalah soal sewa rumah deret bila nantinya sudah lewat lima tahun. Warga keberatan bila nantinya harus mengeluarkan uang.


"Kalaupun itu tanah negara, mangga silahkan saja. Tetapi kami bukan warga liar. Kami puluhan tahun bangun rumah susah payah. Kami seolah menjadi warga terusir. Kami hanya minta dihargai dan minta keadilan. Ganti saja rumah yang sesuai harga kekinian," jelas dia.


Salah seorang warga Iis mengatakan, dia mengaku senang dengan pembangunan dan penataan kota yang dilakukan Pemkot Bandung. Namun untuk penataan kota di kawasan Tamansari, mestinya melibatkan warga dari awal.


"Kami maunya warga diajak musyawarah mufakat. Tinggal tiba-tiba dibacakan SK (surat keputusan). Kami minta agar pengembalian bangunan sesuai dengan harga yang wajar," timpal dia.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut