get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Kasus Pencabulan Anak di Sukabumi Diundur, Saksi Ahli Balas Surat Resmi via Chat

Bejat, Pria di Cibeber Cianjur Cabuli Anak Tiri, Terbongkar usai Korban Melahirkan

Minggu, 12 Februari 2023 - 08:47:00 WIB
Bejat, Pria di Cibeber Cianjur Cabuli Anak Tiri, Terbongkar usai Korban Melahirkan
AB digelandang ke Mapolsek Cibeber, Cianjur, seusai aksi bejatnya mencabuli anak tiri terbongkar. (Foto: iNews.id/Mochamad Andi Ichsyan) 

CIANJUR, iNews.id - Seorang pria paruh baya tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 18 tahun di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. Mirisnya, aksi bejat pelaku dilakukan selama dua tahun hingga mengakibatkan korban hamil hingga melahirkan.  

Terbongkarnya aksi bejat AB (48) setelah diketahui oleh salah satu anggota keluarganya. Saat itu korban melahirkan dan ketika ditelisik lebih jauh korban mengaku hamil hingga melahirkan akibat dari perbuatan pelaku. Mendengar kabar mengejutkan itu, keluarga korban tak terima dan langsung melaporkannya ke Polsek Cibeber.

Berdasarkan laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Tersangka tak berkutik saat ditangkap kemudian digelandang ke Mapolsek Cibeber.

Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian, AB mengaku perbuatannya tersebut dilakukannya sejak tahun 2021. Bahkan diduga kuat korban mendapatkan paksaan serta ancaman dari pelaku untuk tutup mulut. 

Selama melancarkan aksi bejatnya, korban dan pelaku tinggal di dalam rumah berduaan lantaran ibu kandung korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di wilayah Bandung.

"Kami dari pihak kepolisian sudah melaksanakan penangkapan seorang tersangka pencabulan di bawah umur. Korban merupakan anak tirinya. Kita kembangkan motif dari perbuatan tersangka. Aksi ini dilakukan tersangka sudah dua tahun. Bahkan korban pun sudah melahirkan," kata Kapolsek Cibeber, Kompol Aca Nana Suryadi, Minggu (12/2/2023).

Sementara itu, kondisi korban dan anak yang baru dilahirkannya saat ini dalam keadaan sehat dan normal. Rencananya petugas kepolisian akan memberikan pendamping pisikologis terhadap korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut