get app
inews
Aa Text
Read Next : TKP Guru SD di Tambun Bekasi Dibegal, Minim Lampu Penerangan Jalan dan Sepi

Begal Ini Ketakutan, Merasa Ditempeli Arwah Korban hingga Tak Kuat Berdiri

Kamis, 16 September 2021 - 07:02:00 WIB
Begal Ini Ketakutan, Merasa Ditempeli Arwah Korban hingga Tak Kuat Berdiri
Tersangka AK (tengah), begal sadis yang menewaskan korban. AK merasa ditempeli arwah korban di punggungnya hingga tak kuat berdiri. (Foto: iNews/Kristadi)

SEMARANG, iNews.id - AK (23), begal sadis yang membunuh korbannya di Jalan Pemuda, Semarang, ketakutan. Selama sembilan hari buron, AK mengaku ditempeli arwah korban di punggungnya hingga tidak kuat berdiri.

Pelarian AK pun berakhir setelah ditangkap Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polrestabes Semarang. AK merupakan eksekutor pembegalan menggunakan senjata tajam yang menewaskan korban.

Petugas menangkap warga Kuningan Semarang Utara itu di kawasan Poncol, Semarang pada Selasa (14/9/2021) malam saat akan pulang ke rumah. Selama sembilan hari melarikan diri, AK ke Subang, Jawa Barat dan Pekalongan, Jawa Tengah. 

Penangkapan tersangka AK dilakukan setelah sebelumnya Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang meringkus dua tersangka lain, yakni, MH  dan AD.

Tersangka AK mengaku selama sembilan hari dalam pelarian, selalu dibayang-bayangi arwah korban. Selain lewat penampakan wajah korban, pelaku juga merasa diikuti oleh korban yang menempel di punggungnya. Sehingga tidak kuat berdiri.

Lantaran selalu ketakutan, pelaku mengaku berniat menyerahkan diri, namun keburu ditangkap petugas di daerah Poncol, Semarang.

“Saya sering dibayang-bayangi arwah korban, lewat penampakan wajah dan merasa diikuti. (Arwah korban) menempel di punggung, jadi saya merasa tidak kuat berdiri,” kata AK, tersangka begal, Rabu (15/9/2021).

Sebelumnya, aksi pembegalan yang terjadi di Jalan Pemuda Semarang, tepatnya di depan Kantor Wali Kota Semarang pada 5 September lalu sempat terekam kamera CCTV.

“Pelaku memepet dan menendang motor korban hingga korban jatuh dan meninggal dunia di tempat kejadian. Pelaku juga kembali menghampiri korban untuk mengambil handphone dan dompet milik korban,” kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Tersangka AK terancam hukuman 9 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut