Beda dengan Dedi Mulyadi terkait Wisuda Sekolah, Ini Penjelasan Disdik Pemkab Bandung
BANDUNG, iNews.id - Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung tidak melarang sekolah di wilayahnya untuk menggelar wisuda. Sikap ini berbeda dengan instruksi Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi.
Gubernur Jabar yang biasa disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi) itu sebelumnya melarang pelaksanaan study tour hingga wisuda di semua jenjang pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin mengatakan, telah mengeluarkan surat edaran dan imbauan resmi kepada sekolah-sekolah terkait kegiatan tersebut.
“Dalam surat edaran itu, bukan berarti tidak boleh melaksanakan wisuda. Wisuda diperbolehkan, asal tidak memberatkan orang tua murid,” ujar Enjang saat ditemui di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Senin (5/5/2025).
Dia menjelaskan, acara seperti wisuda atau samenan di tingkat SD sebaiknya digelar secara sederhana di lingkungan sekolah tanpa biaya tambahan. Dia menyontohkan pengalaman masa lalunya.
“Boleh melaksanakan samen kalau SD, tapi jangan memberatkan orang tua siswa. Laksanakan di sekolah seperti dulu, saya bawa nasi sendiri buat kolaborasi,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, dia menekankan tidak boleh ada pungutan biaya kepada orang tua siswa dalam pelaksanaan wisuda. Dia juga mengingatkan, jika wisuda tetap digelar di luar sekolah, bukan menjadi tanggung jawab pihak sekolah.
Dia menuturkan, sekolah dan siswa diminta terlebih dahulu melakukan musyawarah bersama. “Jangan ada pungutan ke orang tua siswa. Terus juga kaitannya dengan kegiatan itu, kalaupun itu dilaksanakan di luar sekolah, itu bukan tanggung jawab kepala sekolah,” tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi