BANDUNG, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan alat bantu seks, rokok, dan vape ilegal senilai total Rp5 miliar. Di Kota Bandung, pemusnahan berlangsung di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Rabu (25/11/2020).
Kegiatan pemusnahan juga dilaksanakan serentak di kabupaten/kota lain di Jawa Barat, yakni Bekasi, Purwakarta, Cikarang, Bogor, Cirebon, dan Tasikmalaya.
Adapun barang ilegal senilai Rp5 miliar yang dimusnahkan itu, antara lain 4,8 juta batang rokok, 1.000 kg tembakau iris, 13.246 botol minuman keras, dan 6.580 botol liquid vape.
Dilaksanakan pula pemusnahan barang hasil penindakan berupa barang kena cukai ilegal dan beberapa barang hasil penindakan di bidang kepabeanan lain, seperti suku cadang atau spare part, printer, dan alat panah.
Editor : Agus Warsudi