Bawaslu Temukan Pelanggaran, 13 TPS di Jabar Berpotensi Dilakukan Pemungutan Suara Ulang
BANDUNG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) merilis data temuan surat suara yang sudah tercoblos sebelum pemungutan suara. Surat suara tercoblos itu ditemukan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten dan kota.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah mengungkapkan, lima wilayah tersebut meliputi Kota Bandung, Kabupaten Garut, Kota Cimahi, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Karawang.
"Terdapat temuan pelanggaran pencoblosan di mana terdapat surat suara yang sudah tercoblos," ujar Nuryamah dalam keterangannya, Sabtu (16/2/2024).
Dia mengatakan, di Kota Bandung surat suara yang tercoblos ditemukan di TPS 44 Kelurahan Cijawura. "Di sana, ditemukan satu surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) sudah dalam kondisi tercoblos," katanya.
Kemudian, di Kabupaten Garut, surat suara kondisi tercoblos ditemukan di TPS 17 Desa Simpang Sari sebanyak 24 surat suara PPWP, TPS 11 Desa Tanggulun sebanyak satu surat suara DPRD provinsi dan TPS 19 Desa Pakuwon sebanyak satu surat suara PPWP.
"Desa Simpang Sari TPS 17 sebanyak 24 PPWP," ucapnya.
Selanjutnya, surat suara yang sudah tercoblos ditemukan di Kota Cimahi tepatnya TPS 27 Kelurahan Cibeureum dan TPS 69 Kelurahan Utama.
"Di sana, ditemukan ada dua surat suara PPWP yang sudah dalam kondisi tercoblos," katanya.
Menurutnya, untuk di Kabupaten Kuningan, yakni TPS 3 Desa Margacinta didapati ada satu surat suara DPR yang tercoblos. "Untuk Kuningan, Kecamatan Karangkancang, Desa Margacinta TPS 3 sebanyak satu lembar DPR," ucapnya.
Terakhir, lanjut dia surat suara tercoblos ditemukan di TPS 3 Desa Segarjaya. Di sana, terdapat 14 surat suara DPRD kabupaten yang sudah tercoblos.
Dia menuturkan, total ada 28 surat suara PPWP, satu surat suara DPR, satu surat suara DPRD provinsi dan 14 surat suara DPRD kabupaten dan kota yang sudah tercoblos.
"PPWP 28 lembar (sudah tercoblos)" ucapnya.
Dia tidak menyebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden mana yang paling banyak tercoblos. Menurutnya, surat suara yang sudah tercoblos itu, kata dia tak digunakan dalam pemungutan dan dikategorikan ke dalam surat suara rusak.
"Dimasukkan pada kategori surat suara rusak," katanya.
Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Dia menjelaskan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) berpotensi dilakukan di 13 TPS yang tersebar di lima kabupaten dan kota di Jabar, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kota Cirebon.
Di Kota Bekasi, PSU kemungkinan akan dilakukan di Kecamatan Bekasi Timur tepatnya di TPS 13 Desa Duren Jaya serta TPS 59 dan TPS 172 Desa Aren Jaya.
Di wilayah tersebut didapati dugaan kejanggalan karena ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang mestinya mendapat satu surat suara presiden dan wakil presiden malah mendapat lima surat suara.
"Desa Duren Jaya TPS 13, pemilih DPTb dari Jakarta seharusnya mendapat satu surat suara PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden)," katanya.
Sementara di Kabupaten Indramayu, kata dia PSU berpotensi dilakukan di Kecamatan Bongas tepatnya TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Anjatan tepatnya di TPS 15 Desa Anjatan Baru, dan Kecamatan Lelea tepatnya TPS 3 Desa Tugu.
"Desa Cipaat TPS 12 Desa Cipaat Pemilih bukan DPK (Daftar Pemilih Khusus) dan DPTb mendapatkan surat suara PPWP," ucapnya.
Kemudian, PSU juga berpotensi untuk dilakukan di Kabupaten Bandung tepatnya di TPS 13 di Desa Sukapura, Kecamatan Dayeuhkolot. Sebab, di sana ada seorang pemilih yang mestinya memilih di TPS 11 malah memilih di TPS 13.
Selanjutnya, PSU berpotensi dilakukan di Kota Bandung tepatnya TPS 53 di Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari. Di sana, ada sekitar 20 orang yang memakai hak pilihnya tanpa melampirkan formulir pindah memilih dan hanya melampirkan KTP.
"20 orang luar daerah memilih memakai KTP tanpa melampirkan form pindah memilih," terangnya.
Terakhir, PSU berpotensi juga dilakukan di wilayah Kota Cirebon tepatnya di TPS 17, TPS 8, dan TPS 5 Kelurahan Kesenden, TPS 2 Kelurahan Kesambi dan TPS 37 Kelurahan Sukamulya.
"Kelurahan Kesambi di TPS 2, pemilih bukan DPTb, bukan DPK diberi surat suara," ucapnya.
Dia memastikan data tersebut masih bersifat sementara dan kemungkinan akan bertambah. Menurutnya, PSU dapat diadakan dalam rentang 10 hari terhitung sejak Tanggal 14 Februari.
"Aturan itu 10 hari, 10 hari harus lakukan PSU ya," katanya.
Editor: Kurnia Illahi