Bawaslu Temukan 64 Pelanggaran Kampanye, Paling Banyak Kabupaten Bandung
BANDUNG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan 64 pelanggaran kampanye Pilkada 2020 terkait protokol kesehatan Covid-19. Dari jumlah tersebut, paling banyak Kabupaten Bandung 23 pelanggaran.
"Bertambah lagi jumlah pelanggaran pertemuan terbatas, totalnya ada 64 pelanggaran di delapan kabupaten kota," kata Koordinator Divisi Pemilu Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi di Bandung, Sabtu (10/10/2020).
Adapun rincian kota dan kabupaten yang menggelar pilkada ditemukan pelanggaran yakni, Kota Depok 9 pelanggaran, Kabupaten Tasikmalaya 1 pelanggaran, Kabupaten Sukabumi 3 pelanggaran, dan Kabupaten Karawang 10 pelanggaran. Selain itu, Kabupaten Cianjur 1 pelanggaran, Kabupaten Pangandaran 6 pelanggaran, dan Kabupaten Indramayu 11 pelanggaran.
Dia menyebut pelanggaran yang terjadi di antaranya seperti melebihi batas kapasitas jumlah orang yang hadir sebanyak 50 orang. Peserta juga tidak menggunakan masker, dan mengabaikan pembatasan sosial maupun fisik.
Atas hal itu, dia mengimbau para pasangan calon kepala daerah untuk menggelar pertemuan kampanye secara daring. Sebab pertemuan terbatas dinilai masih berpotensi mengalami pelanggaran.
"Kalau yang pertemuan terbatas itu pertama metodenya pencegahan di lapangan, lalu peringatan dengan surat tertulis, sampai penghentian kegiatan, itu sudah banyak berlangsung," katanya.
Editor: Faieq Hidayat