get app
inews
Aa Text
Read Next : LSI Prediksi Paslon Ini Unggul di Pilbup Bandung 2020, Apa Indikatornya?

Bawaslu Kembali Bongkar Dugaan Politik Uang di Pilbup Bandung 2020

Selasa, 08 Desember 2020 - 10:00:00 WIB
Bawaslu Kembali Bongkar Dugaan Politik Uang di Pilbup Bandung 2020
(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung kembali membongkar praktik haram berupa politik uang (money politics) di masa tenang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020. Praktik ileg itu itu diduga terjadi di Kecamatan Paseh dan Cangkuang.
 
Tidak hanya satu, Bawaslu membongkar dua kasus money politics yang dinilai bakal menguntungkan dua pasangan calon (paslon) kepala daerah menjelang hari pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengungkapkan, kasus pertama berawal dari laporan masyarakat terkait pembagian paket sembako berupa beras 43 karung, minyak goreng 368 liter, dan 23 amplop berisi uang masing-masing Rp150.000.

"Berdasarkan informasi dari Panwascam Paseh, upaya pembagian sembako ini terjadi pada hari Minggu (6/12/2020) pukul 23.00 WIB. Saat itu, warga yang merupakan bagian timses paslon menyampaikan adanya upaya pembagian sembako," kata Hedi, Senin (7/12/2020).

Setelah menerima informasi tersebut, ujar Hedi, petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) langsung meluncur ke lokasi kejadian, tepatnya di depan Pasar Domba, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.

Namun, mengingat banyaknya massa di lokasi kejadian dan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan, pelaku sempat dibawa ke Polsek Paseh untuk dinterogasi oleh petugas panitia pengawas kecamatan (panwascam).

Berdasarkan pengakuan pelaku yang juga sopir kendaraan pengangkut logistik tersebut, paket sembako akan dibagikan untuk relawan tingkat RT dan RW.

Sedangkan ada bahan kampanye paslon nomor urut 3 yang ditemukan, menurut pengakuan pelaku, merupakan sisa kegiatan kampanye pada hari sebelumnya.

Lantaran kasus ini merupakan dugaan pidana pemilu, barang bukti kemudian dibawa oleh Bawaslu Kabupaten Bandung untuk ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Pemilu Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari pengawas pemilu, penyidik kepolisian, dan unsur kejaksaan.

"Perlu diketahui, semua kasus dugaan pidana pemilu itu ditangani oleh Sentra Gakkumdu, bukan hanya oleh pengawas pemilu. Dengan demikian, tak perlu ada keraguan karena semua ditangani sesuai dengan aturan dan ada keterlibatan aparat penegak hukum," ujar Hedi.

Selain kasus tersebut, lanjut Hedi, pihaknya juga menerima informasi adanya pembagian sembako yang dilakukan oleh tim sukses paslon nomor 1 di Kecamatan Cangkuang pada 2 Desember 2020. 

Dalam video yang diterima Bawaslu, terlihat ada seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Bandung berinisial EK mengajak warga memilih paslon nomor urut 1 sambil membagikan paket sembako dari atas panggung.

"Satu paket sembako itu berisi beras, mie instan, dan gula putih. Berdasarkan informasi di lapangan, total paket sembako yang telah dibagikan itu sebanyak 60 paket untuk warga Kampung Cirangang, Desa Jatisari, Kecamatan Cangkuang," tutur Hedi.

Hedi menegaskan, kedua kasus money politics tersebut sedang dalam tahap kajian pemenuhan unsur, baik formil dan materialnya. Hedi juga menekankan, pesan terpenting dari pengungkapan dua kasus dugaan money politics ini adalah semua pihak jangan melakukan upaya-upaya mempengaruhi pemilih dengan iming-iming sembako.

"Kepada publik, perlu diketahui juga semua proses penanganan pelanggaran itu diproses bersama Gakkumdu. Kasus itu lanjut atau tidak sudah ada mekanisme dan aturan mainnya, bukan dengan standar kebencian kepada salah satu paslon," kata Hedi.

Diketahui, Pilbup Bandung 2020 diikuti tiga paslon, yakni paslon nomor urut 1 Nia Kurnia Agustina-Usman Sayogi, nomor urut 2 Yena Iskandar Ma'soem-Atep Rizal, dan nomor urut 3 Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan.

Setelah menjalani masa kampanye sejak 26 September 2020 lalu, ketiga paslon dilarang berkampanye mulai Minggu (6/12/2020) seiring masuknya masa tenang sebelum pencoblosan 9 Desember mendatang.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut