Bawaslu Kabupaten Bandung Dorong Partai Segera Daftarkan Perangkat Kampanye
BANDUNG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menggelar Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Dome Bale Rame Sabilulungan Soreang, Rabu (22/11/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan, apel tersebut digelar sebagai persiapan tim mengawasi tahapan kampanye. Beberapa materi, lanjut dia, dipersiapkan terkait masa kampanye nanti.
"Kita dorong partai mendaftarkan ke KPU 3 hari menjelang masa kampanye. Mendaftarkan rekening, tim kampanye, pelaksana, medsos untuk subjek hukum di pelaksanaan kampanye," kata Kahpiana, Rabu (22/11/2023).
Kahpiana mengatakan, dari beberapa pengalaman pemilu sebelumnya, yang sering terjadi adalah keterlibatan ASN, dan perangkat desa dalam kampanye. Mereka membuat keputusan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
"Sangat dimungkinkan apalagi beberapa potensi-potensi itu sudah muncul dan tampak. Kami berharap perangkat desa menahan diri tidak ikut serta dalam kegiatan kampanye," ujar Kahpiana.
Menurut Kahpiana, jika ASN atau perangkat desa terlibat dalam kampanye, akan ada sanksi pidana berupa kurungan dan denda.
"Ada pidana kalau ASN dan kades membuat keputusan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Sanksi pidana ada kurungan dan denda," kata Kahpiana.
Lebih lanjut Kahpiana berharap peserta pemilu menahan diri untuk tidak mendahului tahapan kampanye. Pihaknya, kata dia, baru akan membahas zonasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Kamis (23/11/2023) besok.
"Zonasi pemasangan APK besok baru kita rakorkan. KPU baru mengundang besok Kita dorong dipercepat, supaya nanti 28 sudah disimpan di situ. Kalau sekarang zonasinya belum ada," kata Kahpiana.
Editor: Asep Supiandi