Baru Dibentuk, Tim Sanggabuana Polres Karawang Tangkap 16 Pengedar Narkoba
KARAWANG, iNews.id - Polres Karawang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu. Barang haram itu rencananya akan diedarkan saat bulan Ramadhan.
Polisi berhasil mengamankan 58 gram ganja dan 32 gram sabu dari para tersangka sebelum diedarkan. Modus tersangka masih menggunakan pola lama yaitu sistem tempel dan melalui media sosial.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, menjelang bulan puasa Polres Karawang gencar melakukan operasi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan di seluruh wilayah Karawang. Selama bulan Maret pihaknya berhasil menangkap 16 orang pengedar narkotika. Penangkapan dilakukan tim khusus Sanggabuana Polres Karawang yang baru dibentuk.
"Dari 16 tersangka itu terjerat dalam 13 kasus narkotika dan obat-obatan tertentu. Kami menangkap mereka menjelang bulan puasa," kata Wirdhanto saat ekspose di Mapolres Karawang, Jumat (24/3/23).
Menurut Wirdhanto, dari 13 kasus itu ada 4 kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Para tersangka ini ditangkap di wilayah Banyusari, Telukjambe Timur, Lemahabang dan Cibuaya. Satu kasus lagi yaitu peredaran tembakau sintesis jenis gorila diungkap di wilayah Lemahabang. Kasus peredaran obat-obatan mencapai 8 kasus yang berhasil ditangkap. "Khusus obat-obatan kami mengamankan barang bukti sebanyak 21.440 butir obat," katanya.
Wirdhanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui.motif para tersangka mengedarkan narkotika dan obat terlarang karena masalah ekonomi. Para tersangka beranggapan dengan menjadi pengedar masalah ekonomi bisa diselesaikan. "Dengan menjadi pengedar masalah ekonomi mereka bisa selesai, anggapan seperti itu salah," katanya.
Menurut Wirdhanto, modus yang digunakan para pengedar narkotika masih sama yaitu menggunakan sistem tempel. Ada juga yang menggunakan media sosial. "Kami terus mengikuti perkembangan mempelajari modus yang mereka gunakan," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi