get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Ungkap Penjualan Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, 6.000 Ton Disita

Bareskrim Tangkap Peretas Website KPU Jabar, Pelaku Masih 16 Tahun

Selasa, 31 Juli 2018 - 18:02:00 WIB
Bareskrim Tangkap Peretas Website KPU Jabar, Pelaku Masih 16 Tahun
Ilustrasi kejahatan cyber. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap peretas laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat. Pelaku yang ditangkap di Kabupaten Bandung ternyata merupakan remaja berusia 16 tahun berinisial DW.

"Beberapa minggu lalu 'website (laman) KPU terjadi 'defacing', pelaku diungkap pada 11 juli 2018 di wilayah Kabupaten Bandung," ujar Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, hasil tangkapan layar (screen shot) dari ppid.kpu.go.id Jawa Barat, satu unit gawai, satu kartu SIM, satu micro SD kapasitas delapan GB, serta satu flashdisc kapasitas yang sama.

Dani menuturkan, pelaku hanya iseng mencoba meretas laman KPU Jabar karena senang menonton film tentang peretas. Dia kemudian mencoba dan mengikuti dengan pencarian data hingga menemukan "url" yang digunakan KPU.

“Tidak terdapat kerugian dari sisi data KPU karena tidak ada yang berubah. Hanya tampilan layar utama yang berubah sehingga akses mendapatkan informasi terkait kegiatan pemilu di Jawa Barat terganggu. Yang bersangkutan meningkatkan kemampuan seiring belajar menjadi 'hacker' (peretas) memilih 'website' dengan rating tinggi, website terkait pemerintah," ucap Dani Kustoni.

Pelaku yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas itu telah melakukan sekitar 100 defacing pada situs pemerintah serta swasta, baik dalam maupun luar negeri.

Tersangka DW dikenakan Pasal 46, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 49, Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 22 Undang-Undnag Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Sebelumnya, laman Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) milik KPU Jabar yang berisi informasi dan dokumentasi kegiatan serta formulir pelaporan kejadian pelanggaran mengalami perubahan tampilan akibat diretas. KPU Jabar kemudian melaporkan kejadian itu ke Bareskrim Polri pada 5 Juli 2018.

Selanjutnya Penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri menangkap pelaku pada 11 Juli 2018 di rumah orang tuanya di Kabupaten Bandung usai berkoordinasi dengan tim teknis IT KPU.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut