Bareskrim Polri Periksa Saksi Kasus Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang di Indramayu
INDRAMAYU, iNews.id - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Indramayu.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari sejumlah saksi di Indramayu, sejak pekan lalu. Namun, pemeriksaan saksi itu berlangsung tertutup.
Bahkan Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar enggan memberikan keterangan terkait proses pemeriksaan para saksi kasus Al Zaytun dan Panji Gumilang tersebut.
"Kami tidak melakukan penyidikan, termasuk pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait terlapor Panji Gumilang, silakan tanyakan ke Bareskrim," kata Kapolres Indramayu, Selasa (11/7/2023).
AKBP M Fahri Siregar beralasan enggan berkomentar karena penyidikan dilakukan oleh Bareskrim Polri, bukan Satreskrim Polres Indramayu. "Namun Polres Indramayu hanya menyediakan tempat," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Sementara itu, Koordinator Umum Forum Solidaritas Dharma Ayu (F-Soda) Urip mengatakan, diminta menjadi saksi M Ihsan yang melaporkan Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama dan ujuran kebencian.
"Selain M Ihsan, saya juga diminta untuk menjadi saksi Ken Setiawan yang juga melaporkan pasal sama terhadap Panji Gumilang," kata Urip.
Selama diperiksa menjadi saksi, ujar Urip, diberi sekitar 25 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri. "Materi pertanyaan itu terkait pernyataan Panji Gumilang di media sosial (medsos) maupun media mainstream yang diduga menyalahi akidah. Termasuk konten video yang beredar," ujar Urip.
Editor: Agus Warsudi