get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Rumah Rusak Dihantam Hujan Disertai Angin Kencang di Padalarang KBB

Banyak Buruh di KBB Tidak Dapat THR, Jelang Lebaran justru Diputus Kontrak

Kamis, 11 Mei 2023 - 07:11:00 WIB
Banyak Buruh di KBB Tidak Dapat THR, Jelang Lebaran justru Diputus Kontrak
Buruh unjuk rasa di kantor Pemda KBB, Senin (14/6/2021). (Foto: Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Sejumlah buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Bahkan ada yang bernasib miris, buruh diputus kontrak menjelang Idul Fitri.

Terkait kasus ini, buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta Pemda KBB menindak tegas pengusaha yang melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan tersebut.

"Banyak laporan  ke kami soal pembayaran THR tidak sesuai aturan. Karena itu, Pemda KBB harus berani menindak tegas pengusaha yang melakukan pelanggaran itu," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) KBB Dede Rahmat, Rabu (10/5/2023).

Dede Rahmat menyatakan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pelanggaran tersebut masih terjadi di KBB. 

Apalagi di undang-undang itu kontrak kerja tidak dibatasi sehingga buruh tidak memiliki kepastian terkait kapan diangkat menjadi pegawai tetap. 

"Ada pekerja yang sudah bekerja lebih dari lima tahun, tapi menjelang Idul Fitri kontraknya habis. Kan sangat miris mendengarnya," ujar Dede Rahmat.

Ketua FSPMI menuturkan, kebijakan kontrak tersebut menyebabkan tidak sedikit buruh yang mendapatkan THR di bawah upah minimum kabupaten (UMK) KBB 2023. 

Padahal pemberian THR itu diatur pemerintah pusat dan diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun, sementara yang kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional. 

Banyak laporan pekerja mendapatkan THR kurang dari UMK. Padahal dia telah bekerja beberapa tahun, dihitung dari tanda tangan kontrak kerja. 

Tidak sedikit pula buruh mengeluhkan ketidaksesuaian pembayaran THR dengan peraturan perundang-undangan. 

"Makanya harus ada tindakan adil dari Disnakertrans KBB. Buruh yang laporan bukan anggota serikat pekerja, sehingga kami arahkan ke Disnakertrans untuk ditindaklanjuti," tutur dia.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut